Jalani Pemeriksaan, Pelaku Curat Ranmor Mengaku Beraksi Kembali di Way Tuba

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022).

Tersangka inisial JW (23) berdomisili di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya JW ini telah diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa, 19 Juli 2022 dalam perkara curat ranmor, TKP di Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya TSK JW yang ditahan di mako Polsek Way Tuba, pada Senin tanggl 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan dari petugas unit reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain.

Bacaan menarik :  Sampah Dikeluhkan Warga, Ini Tanggapan DLH Kabupaten Lampung Barat

Berdasarkan keterangan TSK bahwa Ia bersama 2 (dua) rekannya yang telah melakukan pencurian di TKP lain yakni di salah satu rumah warga di Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat.

Dihadapan petugas JW mengakui setelah mendapatkan sepeda motor langsung dijual kepada seorang laki laki inisial G yang beralamat di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel,” Ungkapnya.

Sementara kejadian perkara curat ranmor di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah korban an. Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Diagnosa Menderita Kanker Hati, Muhamad Rais Butuh Uluran tangan Dari Para Dermawan.

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Modus pelaku diduga masuk dengan cara mencokel dan melepas tralis jendela gudang lalu masuk mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda mega No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda NO.POL : D 4038 UDO masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Judo Kapolri Cup 2023 Polda Metro Jaya Kembali Raih Juara Umum

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!