6 Rekomendasi Kunci PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Penulis :

**/Lucky Sun

Jakarta -Proses pembaruan hukum telah berlangsung secara dinamis di Indonesia. Upaya pembaruan hukum ini ditujukan utamanya agar hukum dapat lebih adaptif mengikuti perkembangan dan dinamika di masyarakat sekaligus memberikan akses dan perlindungan yang memadai utamanya bagi kelompok rentan.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi profesi advokat dan juga sebagai bagian dari komunitas hukum di Indonesia memandang bahwa proses pembaruan hukum perlu melibatkan sebanyak mungkin kelompok – kelompok masyarakat terutama mendengarkan masukan dan rekomendasi dari kelompok masyarakat yang paling terdampak dari sebuah aturan yang akan diundangkan oleh pemerintah dan DPR.

Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, advokat, memiliki peran kunci untuk mendorong pembaruan hukum yang modern, transparan, akuntabel, dan juga disusun secara demokratis di Indonesia. Dalam proses pembaruan hukum acara perdata, advokat mendorong berbagai penemuan dan metode hukum baru untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui berbagai gugatan di Pengadilan. Sebagai contoh, gugatan perwakilan kelompok, hak gugat LSM, dan hak gugat warga Negara adalah sebagian dari metode – metode hukum baru yang diperkenalkan oleh advokat di Pengadilan.

Organisasi Advokat juga turut mewarnai pembentukan hukum di Indonesia khususnya mengenai hukum acara, misalnya dalam konteks pembentukan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. PERADI secara khusus, bersama – sama dengan kelompok masyarakat lain, juga turut memberikan rekomendasi dan masukan terhadap RUU KUHAP yang telah menjadi usul inisiatif DPR RI.

Bacaan menarik :  Viral Di Media Sosial, Pelaku Pencuri Kotak Amal Diringkus Unit Reskrim Polsek Cilincing

Khusus untuk RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas antara Pemerintah dan DPR, PERADI memberikan 6 rekomendasi kunci mengenai RUU Hukum Acara Perdata

Pertama mengenai perlindungan warga Negara

RUU HAPER telah mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok dan gugatan organisasi kemasyarakatan. Namun RUU HAPER belum mengatur mengatur mengenai hak gugat warga Negara (citizen law suit) yang telah lama dikenal dan dipraktikkan sejak adanya kasus pekerja migran Indonesia di Nunukan. Selain itu PERADI meminta agar syarat bukti pendaftaran organisasi untuk dapat megajukan hak gugat lsm (legal standing NGO) dihapus. Terakhir, PERADI meminta agar ada pengaturan lebih rinci mengenai prosedur gugatan perwakilan kelompok

Kedua mengenai alat bukti

PERADI memandang jika masih terdapat kekurangan dalam sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, terutama untuk permasalahan mengenai (a) Pengumpulan alat bukti (collection of evidence); (b) Pengamanan alat bukti (preservation of evidence); dan (c) Penerimaan alat bukti (admissibility of evidence).

Bacaan menarik :  Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Hadiri Peringatan HUT AWI dan Hari Perempuan Internasional.

PERADI meminta agar para pihak yang berperkara dapat mengajukan permohonan – permohonan khusus kepada Pengadilan terkait pengumpulan alat bukti, pengamanan alat bukti, dan juga penerimaan alat bukti oleh para pihak yang berperkara

Ketiga mengenai penyangkalan pemberian kuasa

PERADI meminta agar penyangkalan pemberian kuasa perlu dihapus, selain sudah diatur dalam UU Advokat juga diatur secara khusus dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Keempat mengenai Lembaga Penyanderaan (Gijzeling)

PERADI mengingatkan bahwa Indonesia terkait dengan berbagai Kovenan dan konvensi internasional mengenai hak asasi manusia yang pada pokoknya melarang adanya penyanderaan ataupun penahanan dalam perkara – perkara perdata. Untuk itu, PERADI meminta agar lembaga penyanderaan ini dihapuskan dalam RUU Hukum Acara Perdata

Kelima, mengenai upaya perdamaian (mediasi)

PERADI meminta agar ada pengaturan rinci mengenai mediasi dengan mempertimbangan Peraturan MA mengenai mediasi yang telah ada. Dengan pengaturan yang lebih baik mengenai mediasi, PERADI berkeyakinan bahwa penyelesaian suatu perkara dapat berlangsung secara lebih cepat, efisien, dan juga efektif

Bacaan menarik :  Demi Rakyat Pemerintah Harus Perkuat Taringnya Dengan Mewajibkan Para Obligator Membayar Hutangnya

Keenam, perihal pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlu pengaturan yang komprehensif melalui RUU HAPER mulai dari pengajuan permohonan aanmaning, penelaahan permohonan, Pemanggilan termohon aanmaning dan penetapan eksekusi, mekanisme pengamanan dan biaya keamanan eksekusi, eksekusi groose akta.

_Untuk mengunduh dokumen2 terkait RUU Hukum Acara Perdata dan Rekomendasi PERADI dapat diunduh melalui link berikut https://peradi.id/6-rekomendasi-kunci-peradi-terhadap-ruu-hukum-acara-perdata/_

Dr. Luhut MP Pangaribuan SH, LLM – Ketua Umum DPN PERADI, Emir Pohan, SH, LLM – Ketua Tim Penyusun Pokok – Pokok Pikiran dan Rekomendasi PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0