Ketua Tim IV Panitia Ajudikasi Serahkan 357 Sertipikat PTSL di Genuksari

Penulis :

Mujihartono

Semarang, Traznews.com – Ketua Tim IV Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2022 Kantah (ATR/BPN) Kota Semarang, Abu Amar A Ptnh., M.M, menyerahkan 357 sertipikat Hak atas Tanah di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Sertipikat diserahkan secara langsung kepada para pemohon warga masyarakat Genuksari, di Balai Kelurahan Genuksari, Rabu (01/02/2023).

Acara tersebut dihadiri Lurah Genuksari Sutrisno S.IP. MM, beserta jajaranya, H. Sutrisno Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Genuksari, Sertu Wahyu Maulana, Sertu Haris Suharyono selaku Babinsa Koramil 06 Genuk,
Bripka Ahmad Faisol SH. MH selaku Babinkamtibmas Polsek Genuk.

Abu Amar A Ptnh., M.M,
menjelaskan,
Sertipikat tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Kota Semarang. Total 357 pemohon, seluruhnya sudah di daftarkan dan menjadi sertipikat sesuai nama para pemohon Sertipikat bidang tanah tersebut, katanya.

Bacaan menarik :  Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Capaian ini, bukan hanya hasil kerja Kantah ATR/ BPN Kota Semarang sendiri, ada peran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah beserta jajaran yang telah membantu program PTSL hingga selesai.

Abu Amar A Ptnh., M.M,
berharap dengan kerja sama yang baik, Kantah ATR /BPN dan pemerintah daerah dapat bersama-sama berupaya untuk menghadirkan manfaat dan nilai tambah di tengah masyarakat serta bekerja dengan baik untuk memajukan Indonesia.

“Sertipikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan terbitnya sertipikat tanah tersebut, maka sudah jelas letak luas, dan nama pemilik tanah. Selain itu, terbitnya sertipikat tanah dapat meminimalisir sengketa pertanahan dan akan mengurangi ruang gerak Mafia pertanahan,” pungkasnya.

Bacaan menarik :  Pembalakan liar Di Desa Dawuhan Di Keroyok Warga Sekampung.

Abu Amar A Ptnh., M.M,
menghimbau masyarakat untuk menyimpan sertipikat dengan baik.“ Jika perlu, sertipikat tanah tersebut di fotokopi terlebih dahulu dan disimpan dalam plastik agar aman jika terdapat resiko terkena air,” tutupnya.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!