Wooww..!!! Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Usai…Hj. Jubaedah Siap Adu Data dan Bukti Dengan Purnama Sutanto

Penulis :

Luckysun

Jakarta, traznews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Terbuka dengan Agenda Pembacaan Laporan Mediasi di Ruang Sidang PURWOTO GANDASUBRATA,SH Yang di pimpin Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH. dan di hadiri Penggugat Purnama Sutanto yang di wakili Kuasa Hukumnya, Hendra Bahrul Hidayat, SH. Sementara dari pihak Tergugat I hadir Hj. Jubaedah didampingi Kuasa Hukum Rio Seva, SH., Tergugat II yang terdiri dari 30 KK didampingi  kuasa hukum Tengku Apriyadi, SH dan Tergugat III Silvy Anis yang diwakili kuasa Hukum A. Christian Raharjo, SH.  Sidang di mulai Pukul 14.00 WIB. Namun sidang kembali di tunda 2 minggu kedepan untuk mempersiapkan para tergugat menyampaikan eksepsinya. Selasa (02/08).

Tengku Apriyadi, SH selaku Kuasa Hukum Warga Kp. Jembatan RT.012/RW.006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur yang berjumlah 30 KK mengatakan,
“Sederhananya begini, Pengadilan bukan Loket JNE yang ngasih barang terus tidur, engga, Ferma itu dibuat agar pengadilan ini dihargai, dihormati. Karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tetapi mengajukan perkara harus menghormati pengadilan, itu poinnya. Itu maksud Ferma dibuat, jadi kita bukan takut, kita pede dengan perkara ini. Tapi pada prinsipnya kalau Ferma sudah tidak ditaati nantinya akan menjadi Presiden Buruk,” Jelasnya dengan lantang.

Bacaan menarik :  Mayjen Karmin Suharna: Bahaya Politik Identitas Bagi Keutuhan Bangsa

“Tugas kami selaku pengacara mengawal  Undang Undang, mengawal peraturan agar apa? Agar tidak menyimpang. Kalaulah ini nanti tidak NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)/putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, artinya membolehkan dong, penggugat mengajukan gugatan terus tidur. Ga boleh gitu. Nah Ferma nomor satu itu semangat Mahkamah Agung untuk masyarakat beradab dalam melakukan pengajuan gugatan di Pengadilan. Jadi kalau Ferma tidak ditegakkan, sudahlah apalagi mau kita percayai. Peraturan Mahkamah Agung lho..!! Tidak bisa itu keyakinan Hakim keluar dari situ. Bahkan keyakinan hakim menggunakan itu,” beber pengacara super gaul ini.

“Misal kita analogikan, Jika Ini dikabulkan kedepan orang bikin gugatan diajukan nih ke Pengadilan setelah itu tidur, engga boleh, dimana marwah pengadilan itu dampaknya. Ini putus harus NO, harus tidak bisa diperiksa isinya,” tegas Koko biasa disapa pengacara Tergugat II ini.

 

Hj. Jubaedah selesai sidang yang kembali ditunda ini menyampaikan,
“Saya tidak mendapat undangan sidang, awalnya anak buah saya ke RT 12 dan diberitahu oleh Rani bahwa besok ada sidang. Lalu saya hubungi Pengacara saya dan memang pengacara sudah mendengar namun karena penasaran  datanglah kemarin kesini dan ternyata benar ada sidang. Intinya saya sebagai tergugat I tidak ada pemberitahuan sidang, kayaknya tertutup gitu sedangkan ini kan sidang terbuka. Saya maunya transparan yang namanya pengadilan itu kan tempat perlindungan bagi masyarakat yang seharusnya membela yang benar bukan yang salah. Harusnya diberitahukan saya dong kan tau alamat dan nomor telepon saya,” ungkap Hj. Jubaedah dengan kecewa.

Bacaan menarik :  Pasangan Calon Bupati Kabupaten Seram Barat, Dominggus Joseph Risaputty Dan Farida Rahaya, Siap Maju Di Pilkada 2024

“Ini memang permainan Purnama Sutanto, kalau saya ga ada info dari Rani saya ga akan pernah tau hari ada sidang. Pengacara Purnama Susanto sidang mediasi tidak ada Surat Kuasa, dan Sidang hari ini menggunakan Surat Kuasa. BSaya sangat berharap pengadilan menegakkan keadilan apalagi Purnama Sutanto ga ada hubungan nya dengan saya.. Harusnya yang dia Gugat akan Hendarto Budiman bukan saya,” terang Ratu Pemulung ini.

Saat awak media Menanyakan bahwa telah dilaporkan ke Polda tentang pemalsuan data Hj. Jubaedah menjawab, “Bagaimana saya memalsukan data, surat surat saya dari Ipeda, Surat Garap, PBB dan akte Jual Beli dari Kelurahan juga ada. Saya sudah datang kesana dua kali tapi saya belum di BAP rencananya besok tanggal 18 Agustus. Tetapi saya sudah memberikan Surat Keputusan No.: 103/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim dan Surat Putusan Banding Silvy Anis No.: 28/PDT/2022/PT DKI dan sudah diterima bapak Anggoro sebagai Penyidik. Data data saya lengkap apalagi sertifikat saya ada di Bank BCA itu Bank Besar Lho. Makanya saya selalu menuntut hayu adu data tapi Purnama Susanto selalu mengelak kelihatannya,” pungkas Hj. Jubaedah.

Bacaan menarik :  Koleksi NASYA COLLYER Tapis Lampung Mewarnai Megahnya Acara Nusantara Award 2024

 

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!