Lampung Barat – Warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Barat atas keberhasilannya mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU No. 26.348.06 Serengit.
Menurut warga, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menciptakan tata kelola distribusi BBM yang bersih dan sesuai aturan.

Mereka juga menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, di sisi lain, penutupan sementara operasional SPBU 26.348.06 akibat pemasangan garis polisi telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Hingga saat ini, SPBU tersebut belum dapat melayani pembelian bahan bakar, sehingga menyulitkan warga yang bergantung pada keberadaan SPBU tersebut.
Dampak tersebut dirasakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar yang membutuhkan BBM untuk berangkat ke sekolah, petani yang mengoperasikan alat pertanian, pedagang, hingga masyarakat umum yang setiap hari menggunakan kendaraan untuk beraktivitas.
Salah seorang warga Pekon Sidomulyo Tauhidin mengatakan, masyarakat mendukung proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap ada solusi agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali normal.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Barat yang telah mengungkap dugaan pelanggaran di SPBU tersebut. Kami juga percaya aparat penegak hukum akan menindak oknum yang menyalahgunakan jabatannya sesuai aturan. Namun kami berharap kepada Pertamina agar SPBU ini dapat segera beroperasi kembali, karena sejak ditutup, perekonomian dan aktivitas masyarakat sangat terdampak,” ujarnya, 25 Juli, 2026.
Banyak warga berharap pihak Pertamina bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah agar operasional SPBU dapat kembali berjalan seperti biasanya.