Sumatera Utara ,traznews.
comtetap berjuang untuk mendapatkan hak atas informasi terkait dengan Kontrak PT. Dairi Prima Mineral. Tahun 2019 warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) sehubungan dengan ketertutupan informasi Kementerian ESDM terhadap Kontrak Karya PT.Dairi Prima Mineral. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A/2019.
Atas putusan KIP tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tanggal 5 Juli 2022 PTUN Jakarta Kembali memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP.
Namun atas putusan PTUN Jakarta tersebut, Kementerian ESDM kembali menunjukkan ketidakpatuhannnya dan justru mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Demikian penjelasan Muh. Jamil, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Warga Dairi.
Muh. Jamil lebih lanjut menyatakan sesuai dengan ketentuan Hukum terhadap Memori Kasasi Kementerian ESDM tersebut maka pada tanggal 19 Agustus 2022, warga Dairi mengajukan Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Kontra memori kasasi itu berisi Jawaban dan Bantahan atas memori kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Pengajuan Kontra Memori Kasasi ini masih dalam suasana Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Dalam arti masih dalam momentum HUT Kemerdekaan RI, ini sekaligus mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa, menyidangkan serta memutus perkara ini bahwa warga Dairi berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan yang hakiki yaitu KESELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RATUSAN RIBU WARGA DAIRI, SUMATERA UTARA.
Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyatakan kecewa atas pengajuan kasasi oleh Kementerian ESDM, seharusnya Kementerain ESDM melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) merupakan dokumen terbuka. Ini menunjukkan Kementerain ESDM lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dalam hal ini perusahaan pertambangan PT. Dairi Prima Mineral, dengan mengaibakan kepentingan banyak warga yaitu Ratusan Ribu Warga Dairi, Sumatera Utara.
Karena itu dalam momen HUT Kemerdekaan RI ke 77 ini seharusnya hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah khususnya kementerian ESDM untuk mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi daripada kepentingan pemodal (perusahaan pertambangan), kata Roy.
Judianto Simanjuntak, kuasa Hukum Serly Sihaan yang lain menyatakan alasan Kementerian ESDM mengajukan kasasi sebagaimana dalam memori kasasi sebenarnya tidak ada hal yang baru. Semuanya sudah disampaikan waktu sidang penyelesaian sengketa informasi publik di KIP dan PTUN Jakarta . Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan dengan alasan dengan dibukanya kontrak karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM. Dengan demikian alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralasan dan berdasar.
Dalam Kontra Memori Kasasi, warga Dairi melalui kuasa Hukumnya menyatakan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak. Perlu ditegaskan bahwa Kontrak Karya berdimensi kepentingan publik (kepentingan umum), sehingga harus dibuka untuk publik. Selain itu Kontrak Karya PT. DPM itu merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. DPM, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi, ujar Judianto.
Karena itu, Judianto mengharapkan agar Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, Tanggal 05 Juli 2022 jo Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.
Menariknya pengajuan Kontra Memori Kasasi ini turut serta warga Dairi yang datang secara langsung dari Dairi Sumatera Utara untuk mengantar kontra memori kasasi. Ada 3 (tiga) orang perwakilan warga Dairi.
Menteria Situngkir, salah seorang perwakilan warga Dairi menyatakan kedatangan kami ke Jakarta, datang ke pengadilan ini mengantar surat Jawaban dengan harapan agar mahkamah Agung memberikan putusan yang adil bagi warga Dairi supaya kontrak Karya PT. DPM dibuka karena menyangkut kehidupan dan masa depan kami warga Dairi.
Demikian rilis ini kami sampaikan. Terima kasih
Hormat Kami
TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG
KUASA HUKUM WARGA DAIRI/TERMOHON KASASI
Narahubung:
1. JUDIANTO SIMANJUNTAK (Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Warga Dairi (Termohon Kasasi): 0857-75260-228
2. MUH. JAMIL (Jaringan Advokasi Tambang-JATAM, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Warga Dairi (Termohon Kasasi): 0821-5647-0477