Viral !!!!Tanah Di Rampas  Modus Bantuan  Bayar  Uang

Penulis :

Team redaksi

Jakarta,traznews.com

 Dengan Modus Bantuan Bayar Hutang dengan jaminan surat tanah, akta yang ditandatangi oleh kliennya di Notaris merupakan akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang isinya akan menjual seluruh tanah milik kliennya beserta Akta Kuasa Menjual.(09/09/2023)

 

Widjojo Santoso memiliki rumah dan Dealer Motor Honda berada di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, yang di rampas oleh saudara Iparnya sendiri dengan modus bantuan bayar hutang dengan jaminan surat tanah, tidak berlangsung lama Iparnya meminta Widjojo Santoso segera meninggalkan rumah yang di tempatinya

 

Berawal kliennya Antonius Pasaribu yang bernama Widjojo Santoso memiliki pinjaman ke Bank dan Non Perbankan dengan jaminan beberapa sertifikat.

 

Ada banyak Sertifikat atas tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara yaitu di kabupaten dan satu sertifikat di kota sebagai jaminan di Bank dan non perbankan.

 

Dalam proses pinjaman tersebut kliennya Wanprestasi sehingga pihak perbankan akan melelang objek jaminan sebagai konsekuensi dari pinjaman tersebut yang sudah Wanprestasi.

 

Di kemudian hari kliennya tiba – tiba di datangi oleh keluarga atau saudara ipar dari kliennya, yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan utang kliennya dengan nilai kurang lebih 28 milyar rupiah di Bank dan non perbankan.

 

Tawaran bantuan dari saudaranya tersebut tidak ada embel – embel atau murni tidak ada imbalan dengan kesepakatan bersama yang di rembukan bersama keluarga jika sudah dibantu bayar maka salah satu aset akan di jual untuk kemudian mengembalikan uang saudara ipar kliennya tersebut sehingga obyek tanah tidak di sita oleh Bank.

Bacaan menarik :  Polres Karawang dan Polda Jabar Siap Hadapi Pra Peradilan Tersangka Asep Aang

 

Sebelum terjadinya pembayaran utang kliennya ke Bank, Saudara iparnya meminta kepada kliennya agar sertifikat yang masih ada selain jaminan di bank agar di simpan saudara iparnya, dengan dalih supaya lebih aman.

 

Sebelum bantuan itu direalisasikan, saudara dari kliennya menyuruh agar datang ke kantor Notaris. Setelah tiba di kantor notaris, saudara ipar kliennya tidak ada di kantor notaris. Namun melalui telepon oleh saudara ipar kepada kliennya agar menandatangani surat di notaris dengan dibawah tekanan. Lantas Notaris menyodorkan kertas untuk ditandatangani kliennya tanpa hadirnya kedua belah pihak dihadapan Notaris. Selain itu,Kliennya tidak mengetahui isi dari surat tersebut karena tidak dibacakan oleh Notaris dan tidak menaruh rasa curiga karena merasa dibantu oleh saudara iparnya.

 

Selang berapa lama kliennya mendapatkan somasi dari saudara iparnya untuk mengosongkan rumah beserta tanah dan tanah – tanah lainnya milik kliennya tersebut.

 

Menurut Antonius Pasaribu dan Tim pengacara, akta yang ditandatangi oleh kliennya di Notaris merupakan akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang isinya akan menjual seluruh tanah milik kliennya beserta Akta Kuasa Menjual.

 

Bahwa sebelumnya atas persoalan itu, karena masih adanya hubungan keluarga maka Pengacara mengundang saudara iparnya dan juga notaris untuk bertemu agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hal itu ditolak oleh saudara iparnya.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Ikuti Entry Briefing Pangkoarmada RI  

 

Setelah Perkara itu ditangani tim pengacara dan mencari bukti-bukti, ditemukan bahwa seluruh tanah dan bangunan milik yang jadi jaminan dan yang disimpan saudara ipar kliennya telah beralih kepemilikan tepat 2 hari setelah undangan pertemuan yang ditolak sebelumnya oleh saudara iparnya. Tambah Antonius Pasaribu’

 

Selain itu, kliennya juga dilaporkan kepada pihak kepolisian atas penyerobotan tanah. Dan atas laporan tersebut kliennya beberapa kali telah dipanggil oleh kepolisian.

 

Tim Pengacara menulusuri persoalan ini dan mencari bukti-bukti, bahwa tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di Bank maupun Sertifikat yang disimpan sebelumnya oleh kliennya kepada saudara iparnya telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli yang sama sekali tidak pernah ditandatangi oleh Kliennya. Selain itu, Sertifikat atas seluruh tanah dan bangunan milik kliennya telah beralih nama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Cirebon. Proses peralihan hak milik tersebut diproses hanya dengan jangka waktu 2 hari dimana menurut Antonius Pasaribu dan Tim hal ini tidak Lazim dalam proses peralihan nama maupun permohonan sertifikat baru di setiap BPN.

 

Pengacara Widjojo Santoso mencoba mencari tau riwayat saudara iparnya tersebut, menemukan terdapat banyak sekali terlibat perkara. Hal itu diketahui terlihat dari banyaknya Direktori Putusan Mahkamah Agung dimana nama saudara iparnya berperkara.

Bacaan menarik :  Bangun Rumah, Ada Pendampingan Gratis Dari Arsitek.

 

Pengacara menduga bahwa saudaranya sudah biasa berurusan dengan perkara-perkara yang menyangkut dengan tanah.

 

Atas hal-hal itu, Tim Pengacara telah melaporkan ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, yang saat ini masih proses di Polda Jawa Barat.

 

Melihat dari perkara ini, sungguh ironis jika peralihan hak milik orang lain secara tidak sah dengan proses administrasi yang tidak lazim melibatkan lembaga pemerintah. Hal ini justru terkesan merampas hak milik orang lain.

 

Atas persoalan ini, Antonius Pasaribu dan tim sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang sidang pertama akan dilaksanakan Hari Senin tanggal 11 September 2023. Selain itu Antonius Pasaribu dan Tim akan melaporkan juga terkait adanya dugaan Penggelapan sebagaiman Pasal 372 KUHP terkait sertifikat yang disimpan oleh Kliennya tersebut.**

 

Anton pasaribu

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!