TNI AL Tegas Dalam Penjatuhan Hukum Pada Personel Yang Melanggar Hukum 

Penulis :

Lucky suryani

Belawan,traznews.com

28 Agustus 2023,- TNI Angkatan Laut (TNI AL) masih terus perdalam proses penyidikan terhadap prajurit TNI AL yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana.

 

Prajurit berinisial C dengan pangkat Letnan Dua ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran tindak pidana antara lain tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanggar Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Tindak Pidana Kejahatan Militer yang dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada atasan dan tidak mentaati perintah dinas yang melanggar Pasal 97 KUHPM.

 

Perkara tersebut menyebabkan Perwira C telah diputuskan di Pengadilan Militer I-02 Medan untuk menjalani hukuman sesuai peraturan yang berlaku dengan ancaman kepada C akan diberhentikan dari dinas militer terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2023.

Bacaan menarik :  JELANG CUTI LEBARAN, DANLANTAMAL III MONITORING KESIAPAN PERESMIAN KBN TNI AL, BAZAR, SEMBAKO DAN MUDIK GRATIS 

 

Tidak sampai disitu saja peroses hukum yang harus dihadapinya, Perwira C juga sedang dalam proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) terkait perkara tindak pidana melanggar perintah kedinasan yaitu hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan Laporan Polisi Puspomal Nomor : LP.50/II-3/XII/2022/Pomal.

 

Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomal Lantamal l Belawan untuk penyelesaian proses hukum atas pelanggaran yang dituduhkan berikutnya, yang berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Ankum Nomor : Kep/21/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.

 

Dari perkara yang dilakukan tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali pada berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, terutama yang tidak mentaati aturan guna menjaga nama baik dan kepercayaan TNI AL yang baik di masyarakat.

Bacaan menarik :  Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

 

(Dispen Lantamal I)

Bagikan postingan
Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
0
Merajut Ukhuwah dan Keimanan, Warga Giham Balak Sambut Tahun Baru Islam dengan Doa Bersama.
0
PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk Catat Kinerja Positif di 2025, Siapkan Ekspansi Armada 2026
0
Bupati Tulang Bawang Qudrotul Sambut Kepulangan Jamaah Haji 2026.
0
Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat. 
0
LHK Dorong KPK RI Periksa TAPD, BAPENDA dan BPKAD Atas Dugaan Mega Korupsi Dana Pokir DPRD Prov. Sultra
0
Film Garapan Sutradara Sonu Samtani Dengan Naskah Tisa TS Ini Mengangkat Isu kekerasan
0
ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI Sapto Wibowo S, S.H. Jalih Pitoeng Salah Alamat Mengenai Statement di Media
0
Jangan Buang Ibu tayang mulai 25 Juni 2026 Di Bioskop Indonesia!
0
Horor Fantasi Di Monster Pabrik Rambut
0
KETUA DPW PWDPI DKI JAKARTA DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RS KHUSUS PARU SENILAI Rp15 MILIAR   
0
WTP BUKAN CAP KEBERHASILAN MUTLAK, JANGAN JADI TAMENG PENYIMPANGAN   
0