Tanjung Balai,traznews.com Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I dan Tim F1QR Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan menangkap Kapal KM. Tanpa Nama pembawa 56 PMI Ilegal di Perairan Silo Laut Asahan, pada posisi 03° 15′ 18″ U – 099° 51′ 42″ T, Sabtu (16/12/2023).
Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr. Opsla., mengatakan Tim Satgas menggagalkan kapal pembawa PMI ilegal tersebut sebagai bentuk dari upaya penegakan hukum di laut. Dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa akan ada kapal pembawa PMI ilegal dari Malaysia yang akan masuk menuju Silo Laut Asahan (Indonesia).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR dan Tim Gabungan menggunakan Patkamla Sea Rider melakukan penyisiran dan berhasil mendapati kapal KM. Tanpa Nama GT 5. Saat dilaksanakan pemeriksaan didapati 3 orang ABK, 56 orang PMI ilegal, yang terdiri dari 40 orang laki-laki, 16 orang perempuan dan juga terdapat 1 bayi yang masih berusia 2 bulan. Selanjutnya 3 ABK dan 56 orang PMI tersebut diamankan dan dibawa menuju Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilaksanakan pengecekan identitas, barang bawaan dan kesehatan.
“Penangkapan kapal pembawa PMI secara illegal ini tidak dibenarkan oleh negara, dan TNI AL sudah sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya perdagangan manusia maupun tindak pidana dan pelanggaran hukum di laut,” ucap Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.
Untuk 3 ABK dilaksanakan pendalaman di Lanal TBA untuk dilaksanakan proses lebih lanjut dan untuk 56 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
(Pen Lanal TBA)