JAKARTA ,traznews.com
Siang ini Tim Media kunjungi Tina Lena Korban Penipuan kerja sama Pembangunan Proyek , dengan dalih akan di berikan presetase 20 % untuk pemodalan, hal ini di lakukan oleh Turikan dan Sobariah Herawati yang memang sudah sepakat dengan kerja sama permodalan sebesar 20% untuk pembagian fee atas pembangunan 5 Lima unit Ruko di pasar Minggu Jakarta Selatan dan 45 unit Ruko di kerawang Barat Jawa barat, Rabu ( 19/10/2022) Restoran Padang Jakarta Pusat
Kerjasama tersebut yang di tawarkan Tina Lina pada Tahun 2014 dengan membangun 5(Lima) Unit Ruko yang tereltak di Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan 45 Unit Ruko yang terletak di Kerawang Jawa Barat, selanjutnya pihak Turikan cs menjanjikan memberikan keuntungan kepada Tina sebesar 20% dari besarnya pinjaman.
Kronologisnya bahwa dalam proses pembangunan Ruko-Ruko yang terletak di Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan di Kerawang Barat Jawa Barat.
Bpk TURIKAN, Ny SOBARIAH HERAWATI, telah melakukan pengambilan uang kepada Tina Lena kami sebesar Rp. 2.037.875.000, yang mana pengambilan uang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pembangunan 5 (Lima) Unit Ruko yang terletak didaerah Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan 45(Empat Puluh Lima) Unit Ruko yang terletak di daerah Kerawang Barat Jawa-Barat.
Bpk TURIKAN, Ny SOBARIAH HERAWATI telah melakukan penipuan dengan cara mengeluarkan Billyet Giro Bank Mandiri atas nama Sobariah Herawati dan Billyet Giro Bank Tabungan Negara atas nama CV. ARGA MURIA PERKASA yang beralamat di JI. Selayar NI 5 RT. 004/RW.004 00614—01-30-000009-6. Dengan Pemilik CV. ARGA MURIA PERKASA Sdr. TURIKAN. juga berikut sejumlah bukti-bukti kwitansi pengambilan uang.
Bahwa sehubungan dengan pengambilan uang sebesar Rp, 3,570.000.000, lebih sampai dengan saat ini, Saudara belum pernah memberikan ,keuntungan kepada Tina Lina sebagaimana yang telah dijanjikan yakni memberikan keuntungan sebesar 20%. Akan tetapi Saudara selalu memberikan alasan-alasan yang tidak pasti.
Tina Lena berusaha melakukan penagihan terhadap sejumlah uang yang telah di keluarkan Klien kami sebesar Rp. 2.037.875.000,-. Selanjutnya Saudara menerbitkan sbb: -Biliyet Giro atas nama Turikan Bank Tabungan Negara(BTN) Kantor Kas Cabang lapangan Tembak sebesar Rp. 799.500.000., dan Biliyet Giro Bank Mandiri atas nama Sobariah Herawati Kantor Cabang Cimanggis Depok Sebesar Rp. 758.737.000,-
Dan juga bukti – bukti penyerahan uang Tina Lena kepada Turikan berdasarkan bukti – bukti kwitansi sebesar Rp. 442.500.000,-
– Dan juga penyerahan uang kepada Sobariah H berdasarkan bukti -bukti kwitansi sebesar Rp.375.000.000.- Dengan total Rp.2.037.875.000′-
Bahwa pada sudah jatuh tempo Klien kami berusaha mencairkan ke Bank Tabungan Negara dan Bank Mandiri, pihak Bank melakukan penolakan dengan alasan Saldo tidak cukup dan atau dana tidak terSedia.
Dan lebih parah lagi pihak Turikan Cs telah melakukan penutupan rekening, Disini sudah kelihatan itikad tidak baik dari Saudara dengan cara memperdaya dan mengakali klien kami dengan cara menerbitkan Bilyet Giro dengan dalil untuk melakukan pembayaran kepada Klien kami. Akan tetapi saldo tidak tersedia dan Rekening sudah ditutup.
Selanjutnya sejak saat itu TURIKAN dan SOBARIAH HERAWATI menghilang dan sama sekali tidak dapat dihubungi. Dan alamatpun kerap kali berpindah-pindah. Selanjutnya Tina berusaha mencari keberadaan Turikan Cs .
Selanjutnya pada Tgl. 1 Juli 2022 Sdr. MAJID MARSABESI menawarkan untuk bertemu Sdr TURIKAN dan setelah mencari informasi, selanjutnya ada yang memberikan alamat besan Sdr, TURIKAN yakni Sdr. IBRAHIM TOMPO yang patut diduga seorang Anggota Pensiunan TN! AD yang pernah bertugas di Kesatuan Kopasus.
Selanjutnya Tina menemui besan Saudara TURIKAN dan memohon bantuan untuk menyelesaikan masalah hutang piutang Sdr. TURIKAN dan Sdri. NY. SOBARIAH HERAWATI dan menunjukan tempat tinggal Turikan dan Sobariah Herawaiti.
.Bahwa disaat menuju kerumah kontrakan Sdr. TURIKAN bersama-sama Sdr. MAJID MARSABESI. Dan bertemu dengan Sdr, TURIKAN selanjutnya Tina ingin mengutarakan maksud kedatangannya dengan tujuan untuk menagih sejumlah uang sebesar Rp. 2.037,875,000,. Akan tetapi disaat itulah spontan Tina mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal yang patut diduga keras pelakunya saudara Turikan.
Tina Lena yang saat itu mengalami kekerasan fisik dan trauma yang mendalam , sehingga sempat di rawat secara medis di rumah sakit Sint Carolus.
Dengan beberapa penjabaran serta kronologis kejadian tersebut, kami dari team media minta saudara Turikan segera penuhi janjinya kepada saudari Tina lena, jika tidak ada itikad baik kami akan terus menempuh jalur Hukum.