Tim WaRu Gugat KPU: Diskualifikasi Qomaru Dinilai Langgar Norma Hukum

Penulis :

Metro – Polemik panas kembali mencuat dalam Pilkada Kota Metro. Tim hukum pasangan calon Wahdi-Qomaru (WaRu) secara tegas menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota. Keputusan yang dianggap janggal ini akan segera digugat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

“Kami menolak keputusan ini. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI untuk menyikapi keputusan KPU Metro Nomor 427,” ujar Hadri Abunawar, penasihat hukum Tim WaRu, dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu (23/11).

Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menunjukkan inkonsistensi KPU. “KPU menganggap Qomaru sebagai terpidana. Namun, pidana yang dimaksud adalah pidana denda yang sudah dijalankan, sehingga tidak relevan menyebutnya narapidana,” tegasnya.

Bacaan menarik :  GML Metro Berikan Bantuan Korban Rumah Kebakaran

Keputusan KPU Dinilai Kontradiktif
Hadri juga mempersoalkan kontradiksi dalam beberapa keputusan KPU Metro. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor 421 dan 422, pasangan WaRu sempat didiskualifikasi. Namun, diskualifikasi tersebut dianulir dengan Surat Keputusan Nomor 426, yang kembali menetapkan dua pasang calon di Pilkada Metro.

Ironisnya, KPU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 427 yang kembali mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

“Ini sangat membingungkan, KPU Metro mengeluarkan produk hukum yang saling bertentangan, kami belum menemukan dasar kuat atas keputusan terbaru ini,” lanjut Hadri.

Langkah Hukum dan Politik
Tim WaRu berkomitmen untuk bergerak cepat dalam menyikapi masalah ini. Tidak hanya melalui jalur hukum, Tim WaRu juga akan melibatkan langkah politik bersama partai-partai pengusung untuk mempertahankan kepesertaan Qomaru Zaman.

Bacaan menarik :  KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional

“Semua partai pengusung pasangan WaRu telah menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka akan mengambil langkah politik agar Qomaru tetap menjadi bagian dari kontestasi Pilkada Metro,” tambah Hadri.

Pilkada Kota Metro yang sebelumnya hanya menyisakan dua pasangan calon kini kembali diwarnai gejolak.

Dengan langkah-langkah hukum dan politik yang disiapkan, persaingan menuju kursi Wali Kota Metro dipastikan akan semakin memanas. (Han)

Bagikan postingan
UNJ Menggelar Diskusi Bersama Terkait Bencana Sumatera dan Galang Donasi untuk Korban Bencana
0
Bantaran Saluran Air Jl. Agung Barat, Kumuh, Diduga Ditempati Illegal, Dikeluhkan Warga, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
0
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat
0
Perisai Syarikat Islam Lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang DKI Jakarta
0
H. Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Kesiapan SMP 18 dan SMP 20 Tangsel. 
0
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan Yang Inklusif dan Unggul
0
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD
0
Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Badminton
0
BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion
0
BRI BO BSD Gelar Senam Bersama Bea Cukai Banten untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran
0
Ibadah Rutin BRI BO BSD Bertema Hope & Action
0
Pengajian Rutin BRI BO BSD: Muhasabah Diri dan Kinerja di Pengujung Akhir Tahun 2025
0