Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat menerima kunjungan kerja dari Bidkum Polda Lampung dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan hukum UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHPidana di mako Polres Pesisir Barat Jl.Kuala Stabas No.01. Pasar Mulia Kel.Pasar Krui Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat. Senin (29/04/24)
Kunjungan tersebut di pimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika, S.H, M.H bersama dengan staffnya dan di sambut baik oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H yang dalam hal ini di wakilkan Kabag Log Polres Pesisir barat AKP Abadi, S.E
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJU dan personil Polres Pesisir barat, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pesisir Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, serta pelajar SMA/SMK di Kab. Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika mengatakan bahwa “pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru ini bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Ujarnya
“Pentingnya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan proporsional.” Tambahnya
Lebih lanjut, acara sosialisasi ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan serta berdiskusi mengenai berbagai aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini diharapkan dapat mendorong interaksi yang produktif antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta memastikan bahwa pemahaman mengenai undang-undang tersebut tersampaikan dengan jelas.(**)