JAKARTA,traznews.com.
Prof H. Denny Indrayana, S.H., LL.M. Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Senior Partner INTEGRITY Law Firm bersama rekan tim lainnya kunjungi Bawaslu, Jumat ( 16/12/2022) Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan “Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” ke Bawaslu RI. Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024. Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu Rt untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membataikan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain hal tersebut, perlu juga disampaikan bahwa Langkah Partai Ummat ini adalah perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berada dalam koridor yang seharusnya, menegakkan prinsipprinsip pemilu yang jujur dan adil. Karena hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air.
Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja. Menggagalkan atau meloloskan parpol politik peserta pemilu yang didasarkan pada kepentingan di luar pertimbangan aturan hukum, tentu sangat berbahaya dan semestinya harus kita hentikan dan pastikan tidak pernah terjadi lagi.
Partai Ummat yang sekarang menjadi martir dengan penuh semangat akan maju terdepan untuk menjadi pelopor periawanan dan terus berjuang tanpa henti, agar pemilu di Indonesia yang benarbenar Jujur, benar-benar Adil, tanpa kecurangan akan terwujud dan menjadi kenyataan. Demi Indonesia yang makin maju, adil, dan terhormat serta bermartabat.
Deny Indrayana dalam keterangannya persnya akan menyerahkan beberapa bukti yang menguatkan partai Ummat sudah melengkapi beberapa syarat sebagai peserta pemilu di 2024. Dimana menurut KPU Verifikasi di dua wilayah Sulawesi Utara dan NTT tidak lengkap.
Ia juga menyinggung tidak lengkapnya di 2 wilayah Sulawesi Utara dan NTT, akan memberikan beberapa bukti pendukung untuk dapat di lakukan registrasi perkaranya oleh KPU pada hari Senin nanti dan akan di lakukan Audesi.
Dari beberapa bukti – bukti yang di milikinya sekitar ada 50 lebih bukti yang akan di serahkan ke KPU , dan kami yakin Bawaslu akan akan bijaksana untuk mengabulkan agar Partai Ummat lolos Verifikasi dan ikut pada pemilu 2024.