Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penyerahan surat ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 Tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) Terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 atas nama Cipto Suroso bin Paidi.
“Surat Ketetapan Penuntutan tersebut diserahkan pada hari Jum’at (28/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Tuba Leonardo Adiguna mendampingi Kepala Kejari (Kajari) Dyah Ambarwati, melalui pesan singkat.
Dijelaskan Leo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kegiatan tadi itu dihadiri langsung oleh Kajari Tuba Ibu Dyah Ambarwati, SH., MH, dengan saya selaku Kasi Intelijen, kemudian Kasi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata, SH sebagai JPU,”terang dia.
Selain dari pihak Kejari Tuba, lanjut Leo, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL), dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa setempat.
“Adapun kasus posisi yang dialami oleh Tersangka yang mana Cipto Suroso ini bekerja di PT. SIL sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016, dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4 ribu rupiah perharinya dikalikan hasil getah karet yang didapat,”tutur Leo.
Upah tersebut, papar Kasi Intelijen, diterima Cipto setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya.” Dan rata – rata setiap bulannya tersangka (Cipto) menerima upah kurang lebih Rp.2,5 juta,”ucapnya.
Leo menuturkan, karena terdesak kebutuhan sekolah 2 orang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP, pada hari Sabtu (13/11/2021) pagi di Blok 3 Divisi 8B PT SIL tersangka terpaksa mengumpulkan sisa getah karet yang dibekukan sebanyak 1,5 karung.
“Lalu, tersangka hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02). Sedangkan setengah karungnya lagi diambil tersangka yang rencananya akan ia jual di toko karet lain tanpa izin perusahaan,”beber Leo.
Namun, kata Leo lagi, pada saat tersangka akan menjual getah karet, ia tertangkap tangan oleh Security PT. SIL.” Kemudian dilakukan pemeriksaan.” Akibatnya, PT SIL mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu,”ucapnya.
Lanjut Leo, dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.” Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,”jelas dia.
“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,”paparnya.
Leo menegaskan, atas pertimbangan kemanusiaan, dan melalui proses perdamaian serta ketentuan lainnya, tersangka dapat dibebaskan.” Cipto Suroso bin Paidi kami serahkan kepada keluarganya di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso. Selain itu, Kejari Tuba juga menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga berupa sembako serta alat-alat keperluan sekolah,”pungkasnya. (*).