Terima Dawam-Ketut Sebagai Bacalon, Akademisi Nilai KPU Potensi Ada Gugatan

Penulis :

Tim

BANDARLAMPUNG-Traznews- Akademisi Universitas Lampung (Unila), Rudi Lukman, menilai penerimaan pendaftaran Dawam-Ketut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kekeliruan KPU Lampung Timur (Lamtim).

Sebab, menurutnya Surat Edaran (SE) dengan Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 itu, ada penjelasan mengenai calon tunggal.

“Mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah, terutama calon tunggal seperti Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Alasannya, tutur Rudi, pasangan calon Dawam-Ketut sebelumnya sudah menerima penolakan dari KPU Lampung Timur.

Sedangkan, pada SE tersebut, hanya berlaku jika calon yang ingin mendaftarkan belum pernah mendapat penolakan dari penyelenggara (KPU).

“Jadi surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Sementara, untuk daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku,” jelas dia.

Bacaan menarik :  Silaturahmi dan konsolidasi Komando Brigade Grup AB DPW dan DPD se Provinsi Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh pada tgl 20 Januari 2024

“Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran,sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” sambung Rudi.

Dalam kasus ini, menurut Rudi, Dawam-Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur.

Hal itu menegaskan jika pasangan tersebut sebelumnya sudah menerima penolakan pendaftaran dari KPU Lampung Timur.

“Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

Rudi menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU menerapkan prinsip keadilan prosedural.

“Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi. Jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” beber dia.

Bacaan menarik :  Cinta Mati, Song By AKP ARI SATRIAWAN, SH.

Baginya hal tersebut akan membuat kerawanan KPU untuk datangnya gugatan lagi.

“Justru KPU Lampung Timur jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam-Ketut sudah menerima berkas penerimaan pendaftaran dari KPU. (tim)

Bagikan postingan
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Jelang Nataru, Police Tourist Polres Pesisir Barat Tingkatkan Patroli Keamanan Wisatawan
0
Mulai Dipadati Penumpang,Polisi Dan Anjing Pelacak Standbay Di Stasiun Pasar Senen
0
Andi Mulyani SE: Tangan  Di Atas Lebih Mulia, Insan Pers Diajak Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas
0
Polres Lampung Tengah Mengidentifikasi Insiden Kebakaran Gereja di Seputih Surabaya
0
Ini Pesan Feri Saputra Kepada Ketua Karang Taruna Tiyuh Margodadi Masa Bakti 2025-2029
0
Sutikno, Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Tanggapi Kerusakan Jalan Lingkungan di Pekon Sukajaya.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!