Terdakwa Herman Yusuf Disebut Tidak Gentleman Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Yang Menyidangkannya

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.comSidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr pada hari Selasa (31/05/2022) sidang menghadirkan terdakwa Herman Yusuf dan Hakim Anggota Bukoro menanyakan kepada terdakwa Herman Yusuf, Apakah sudah menerima uang muka dan ganti rugi yang dituntutnya lalu dijawab oleh terdakwa Herman Yusuf : Sudah diterima, lanjut pertanyaan Hakim Anggota Bukoro, Mengapa setelah menerima uang tersebut Anda (terdakwa Herman Yusuf) tidak langsung/otomatis keluar dari rumah tersebut . Itu namanya anda Tidak Gentleman. Uang sudah diterima tapi rumah orang tetap dikuasai .Terdakwa Herman Yusuf tidak bisa menjawab dan tertunduk malu. Selain itu, diduga terdakwa Herman Yusuf berlindung di balik media yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bacaan menarik :  Jalin Sinergitas dan Silaturrahmi, Prajurit Lanal Bandung Olahraga Bersama TNI/POLRI dan FKPD

Terkesan terdakwa Herman Yusuf mencari-cari alasan agar bisa menguasai rumah milik Soeseno Halim lebih lama. Padahal dari awal transaksi jual beli rumah antara Arifin Lie dan Soeseno Halim yang terbukti dalam persidangan ini dan Herman Yusuf yang menempati rumah tersebut dengan alasan renovasi kanopi, yang sampai sekarang terdakwa Herman Yusuf masih menempati rumah milik Soeseno Halim. Terkesan terdakwa Herman Yusuf dalam keterangan kesaksiannya sering menyangkutkan perkara di masa lalu, Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro menegur singkat “Jangan mengulang-ulang masalah yang sudah lalu” ucap singkat Agung Purbantoro.

Pada hari selasa (07/06/2022) diadakan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diorfa yang menyatakan terbukti terdakwa Herman Yusuf secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 167 KUHP yang memasuki perkarangan rumah orang lain, maka terdakwa Herman Yusuf di tuntut Pidana 6 Bulan penjara dan terdakwa wajib meninggalkan rumah tersebut. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa :
1. Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.
2. Terdakwa merugikan orang lain.
3. Terdakwa berperilaku tidak sopan selama persidangan .

Bacaan menarik :  Mayjen Karmin Suharna: Bahaya Politik Identitas Bagi Keutuhan Bangsa

Semoga Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota agar dapat menjalankan tugas tupoksi dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pemberitaan teman-temannya terdakwa Herman Yusuf maupun dari pihak-pihak lainnya.

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!