Telah Penuhi Syarat Sesuai UU Pemilu, Ketua KPU Kab. Bogor Pastikan Mahasiswa STIN Telah Gunakan Hak Suara Secara Sah

Penulis :

Lucky suryani

Bogor ,traznews.com 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah. Hal tersebut telah diatur sesuai Undang – Undang yang berlaku serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

 

“Mengenai hak pilih para mahasiswa STIN, mereka memiliki hak suara pada Pemilu 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU. Dengan demikian, KPU Kab. Bogor telah menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada para mahasiswa STIN, karena mereka telah memenuhi persyaratan yang sah sesuai aturan tersebut,” jelas Muhammad Adi.

 

Seperti diketahui, mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN berupa surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. Pernyataan tersebut juga menjadi klarifikasi dan menepis informasi hoaks dari video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait tuduhan mobilisasi mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Bacaan menarik :  Ngerriii..! Truk Tambang Bebas Melintas Siang Hari Bolong, Jadi Ancaman Anak Sekolah dan Warga Parungpanjang

 

Sebagai informasi, pada 19 Januari 2024, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

 

Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri. Dengan dasar itu, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.

 

Pada tanggal 12 Februari 2024 pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

Bacaan menarik :  Ketua PMI Lampung Timur Ikuti Sosialisasi Peraturan Organisasi UDD di Bogor

 

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan dan pembentukan karakter mahasiswa, STIN Bogor menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mobilisasi untuk kepentingan politik tertentu. Pendidikan yang diberikan kepada taruna bertujuan untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan profesional mereka, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0