Tekab 308 Presisi Polsek BNS berhasil mengamankan Pencuri lada hitam

Penulis :

Red

LAMPUNG BARAT–Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Abu bakar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (SM), karena mencuri satu karung lada hitam seberat 70 kg di rumah korban bernama Suwono Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kec. suoh Kab. Lampung Barat, Rabu (05/07/2023).

Terduga pelaku pencurian adalah SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung Kec. bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui kapolsek suoh Iptu Abu bakar mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (05/07/2023) telah berhasil mengamankan terduga pelaku (SM) karena perbuatnya telah mencuri satu karung lada hitam.

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 09.00 wib di rumah korban Suwono yang berada di Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung Kec. suoh Kab. Lampung Barat

Bacaan menarik :  Kerap Kali Emak Emak Terjatuh Dari Sepeda Motor, KTI Sukajadi Pekon Waspada Cor Tanjakan, Dana Bersumber Dari Swadaya

Dengan kronologis kejadian sekitar jam 08. 30 wib korban bersama dengan istri pergi ke kebun/ladang, lalu sekira jam 09.00 wib korban pulang kerumah, namun korban tidak mengetahui bahwa rumah korban sudah dimasuki pencuri yang sudah mengambil lada milik korban.

Kemudian sekitar jam 17. 00 wib datang kerumah korban bernama Sdr. Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya melihat ada lada yang tercecer dikebun miliknya.

Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Negeri Suoh.

Bacaan menarik :  Ungkap Kasus TO Dalam Operasi Sikat Krakatau 2024, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Akhirnya pada hari Rabu (05/07/2023), Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Curat tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Petugas berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut di Pekon banding agung Kec. Suoh Kab. Lampung barat berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor REVO warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor.

Sehingga terduga pelaku (SM) beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga pelaku (RS) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “pencurian dengan pemberatan” dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun,”tutup Iptu Abu bakar.”

Bacaan menarik :  Pelaksanaan Pekerjaan Normalisasi Way Oyot di Sukoharjo 3 Tampak Amburadul
Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!