Lampung Tengah- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil membekuk seorang anak baru gede (ABG), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota Polri yang tergeletak berada di bawah Dipan dalam kamar 04 Losmen Tegar Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak Sabtu (23/03/2024) sekira Pukul 08.00 Wib.
Jenazah Briptu SSB (28) pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar. Saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan.
Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke atasannya untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasi Propam AKP Eko HEry Susanto, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kapolsek Seputih Banyak IPTU Candra Dinata beserta Kasat Intelkam AKP Dedi Kurniawan dan Kasat Samapta AKP Jonima Putra, serta sejumlah PJU lainya.
Menurut Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, motif pelaku AEA (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kota Gajah, melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SSB (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban.
Untuk menguasai harta-benda korban, pelaku AEA, melakukan berbagai upaya, dari mengajak korban bernyanyi di sebuah karoke hingga menenggak minum beralkohol.
“Disaat Korban tengah mabuk berat dan tidak sadarkan diri, saat itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (Singlet), “jelas Kapolres.
Selanjutnya setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap di losmen tersebut.
Pelaku dengan santainya meminta jatah menyalurkan hasrat libidonya kepada salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.
Tertangkapnya pelaku kata Kapolres setelah petugas mendapatkan laporan dari pemilik losmen. Berbekal laporan dari pemilik losmen, 3 jam dari menjalankan aksinya berhasil AEA berhasil dibekuk saat berusaha kabur membawa mobil korban.
“Sementara polisi sedang mendalami peran 4 orang masing-masing petugas terus melakukan pendalaman untuk membuka peristiwa ini menjadi terang benderang,” katanya.
Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan.
Namun dugaan pertama pelakunya AEA untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338.KUHPidana. (Eko Ragil)