Jember -Tanggapan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember Arismaya Parahita, perihal adanya konflik internal pengurus dengan mantan manager koperasi Tani Ketajek Makmur, Selasa (24/5/2022) diruangan kepala Dinas Koperasi jalan Karimata 115 kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, yang didampingi Dra. Sartini, MM Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UMKM.
Menurut Arismaya Parahita Kalau persoalan koperasi sudah clear atau selesai ketika pengurus Koperasi Ketajek melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2021 dan Sabtu (12/5/2022) dikediaman Gus Baiqun, Gang Vanili, Talangsari, Kaliwates Kabupaten Jember.
Perihal perubahan nama koperasi menurut Arismaya hal itu memang kewajban dan tugas UU, yang mana pada saat itu melalui Dra. Sartini Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM diruang kerja Kepala Dinas Koperasi menjelaskan dengan detail terkait Koperasi Tani Ketajek Makmur.
Perubahan nama dan Perubahan Anggaran Dasar (PAD)
Menurutnya perubahan nama koperasi dari koperasi Tani Ketajek Makmur menjadi Koperasi Produsen Tani Ketajek Makmur Sejahtera adalah sesuai Peraturan Menteri Koperasi No 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi.
“Disitu jelas di Permenkop serta UU Tahun 2020 penjenisan koperasi itu ada lima diantaranya koperasi produsen, koperasi Konsumen, koperasi pemasaran, koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam.” Terang Arismaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurutnya definisi koperasi produsen sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No 9 Tahun 2018 bahwa di Koperasi Produsen usaha utama adalah menghasilkan, menyediakan, dan memasarkan produk sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ia menambahkan, selain usaha utama tersebut, koperasi produsen juga ada usaha penunjang.
“Usaha penunjang koperasi produsen adalah potensi yang ada disekitar wilayah koperasi Ketajek yang wilayahnya perkebunan misalnya usaha penggemukan sapi, penyedian pupuk dan lainya.” terangnya.
Perihal penyelenggaran RAT Sabtu (12/3/2022) pengurus koperasi Tani Ketajek Makmur sepakat untuk merubah nama, hal ini dilakukan mengikuti sesuai regulasi agar bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Teman – teman Koperasi Tani Ketajek pada saat itu sepakat merubah nama, karena mereka harus mengikuti regulasi, kalau tidak mengikuti regulasi mereka tidak bisa mengurus yang namanya NIB, jadi mereka harus milih salah satu jenis koperasi, maka dipilihkanlah nama koperasi Produsen Tani Ketajek Makmur Sejahtera.” Ujar Sartini.
Perubahan nama koperasi dijelaskan Sartini hanya merubah anggaran dasar, SK badan hukum tetap menggunakan SK Tani Ketajek Makmur Sejahtera.
“Untuk koperasi Tani Ketajek Makmur tetap, karena SK Badan Hukum yang melekat pada koperasi Tani Ketajek Makmur Sejahtera menggunakan SK Tani Ketajek Makmur, karena yang dirubah hanya Anggaran Dasar (AD). jadi SK tetap, yang dirubah hanya anggaran dasar, nanti dari Kementerian Hukum dan HAM hanya Perubahan Anggaran Dasar (PAD),” Jelas Sartini.
“Sampai hari ini ketentuan itu, sebelum perubahan anggaran dasar, kita itu harus indent nama, kenapa harus indent, karena se Indonesia raya tidak boleh sama perihal nama koperasi. Jadi harus indent ke Kementerian Hukum, sudah dipakai apa belum, ternyata nama koperasi Tani Ketajek Makmur Sejahtera belum dipakai, akhirnya keluarlah indent tadi itu,” ucapnya.
Selanjutnya, pengurus akan mengurus hal itu melalui notaris dengan mengisi form dan usaha – usaha.
“Dan perlu diketahui sampai hari ini proses di notarispun belum selesai, karena mereka masih mencari kode KBLI usaha – usaha yang akan dilakukan, tidak gampang karena KBLI jumlahnya dua ribuan, jadi semua jenis usaha itu masing – masing ada kode kode KBLI nya.” Ucapnya.
“Karena ini usaha yang akan dilakukan banyak, sampai hari ini draf perubahan anggaran dasar khususnya dibidang usaha, itu belum selesai. Jadi Notaris belum memproses, tetapi masih indent nama, kenapa harus indent kalau tidak indent takut kedahuluan orang lain. Seperti itu.” Kata Sartini.
Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera pasang banner, masih indent nama
“Kemudian yang terjadi teman – teman diatas, kenapa memasang banner koperasi produsen, itu adalah mohon maaf, itu ketidaktahuan mereka. Mereka berfikir kalau sudah dapat indent nama dari Kemenkumham itu sah, padahal itu belum. Itu baru Indent, baru pesanan,” jelasnya.
Perihal Konflik Pengurus Tani Ketajek Makmur Sejahtera dengan manager. Menurut Sartini, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan anggaran dasar Koperasi Tani Ketajek Makmur.
Pengangkatan dan Pemberhentian
“Perlu dipahami, di anggaran dasar mereka itu sudah sangat jelas, manager itu diangkat diberhentikan di pasal 26 anggaran dasar koperasi Tani Ketajek Makmur, bahwa Pengurus berhak mengangkat memberhentikan direksi, manager, karyawan. Sifatnya di koperasi itu tidak ada karyawan tetap, yang ada kontraktual. dan setiap tahun harus di evaluasi kinerjanya,” ucapnya.
“Memberikan Kontribusi positif apa tidak terhadap koperasi. Jika itu tidak memberikan kontribusi positif dan tidak menghasilkan target – target yang sudah ditetapkan, buat apa membayar mahal-mahal,” imbuhnya.
Sosialisasi
Perihal sosialisasi aturan koperasi secara umum, Kepala Dinas Koperasi dan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM mengungkapkan tidak semua pengurus paham akan hal itu tergantung sumber daya manusia, bisa memahami apa tidak terkait aturan koperasi.
“Pada umumnya kita sering memberikan pelatihan, bahkan sebelum mendirikan koperasi, kita adakan sosialisasi pendirian koperasi, Kalau masalah paham dan tidaknya hal itu tergantung (Sumber Daya Manusia) untuk bisa nerima informasi apa tidak,” Kata Sartini.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Terkait permasalahan Koperasi Tani Ketajek Makmur Bupati sebenarnya merespon dengan memanggil beberapa pengurus melalui Dinas Koperasi.
Respon Bupati Jember
“Sebenarnya ada perintah dan ini direspon Bupati Jember disuruh manggil salah satu pengurus (Sunaryo), malah yang bersangkutan tidak datang, karena gara – gara Tukimin (Manager Koperasi Tani Ketajek Makmur) tidak hadir, yang bersangkutan malah tidak mau hadir karena Tukimin tidak hadir.” Jelas Arismaya Parahita.
“Saya proses, saya panggil karena saya diperintah oleh Bupati Jember, cuma dalam pemanggilan tersebut yang dipanggil Sunaryo salah satu pengurus, bukan Tukimin, karena Tukimin dimata kami tidak punya legal standing,” Jelas Arismaya.
“Yang namanya Sunaryo tersebut sebenarnya sudah mengundurkan diri, dan pernah ada surat pernyataan pengunduran dirinya mau dicabut,” Ucap Sartini.
Proses Tabayyun oleh Wakil Bupati Jember
Perihal laporan Dinas Koperasi melalui Arismaya Parahita kepada Wakil Bupati Jember, Wakil Bupati Jember Tabayun dengan meminta semua pengurus itu sudah ada pemanggilan di rumah Wakil Bupati Jember.
“Yang beliau lakukan adalah Tabayyun, meminta pengurus koperasi lengkap hadir, waktu itu kan ada dua undangan tu, Tukimin bikin sendiri untuk RAT, akhirnya orang – ornag yang tanda tangan di Tukimin dipanggil di rumah Pak Wabup, ada dokumenya, berita acaranya, dan mereka berjanji tidak akan tanda tangan lagi, mengundurkan diri dihadapan Pak Wabup, waktu itu bulan puasa lo.” jelas Arismaya.
Besoknya Kepala Dinas Koperasi Arismaya Parahita memberitahukan keputusan tersebut sudah selesai kepada Wakil Bupati Jember.
“Aman ya Pak Wabup,” ucap Arismaya menirukan apa yang dirinya sampaikan kepada Wakil Bupati Jember perihal selesainya proses tabayyun oleh Wakil Bupati Jember.
“Makanya teman – teman saya minta jangan kepancing, boleh sampean cek jangan pernah nanggapi aktifitas teman-teman yang tidak puas disitu. Boleh sampean cek di group karena saya masih ada di group itu.” tegas Arismaya.
Penghapusan/pemutihan manager Koperasi Tani Ketajek Makmur
Dari hasil keputusan RAT Arismaya mengungkapkan salah satunya adalah penghapusan persoalan, berkaitan dengan simpanan dari koperasi Tani Ketajek Makmur yang dilakukan oleh manager lama.
“Bahkan salah satu keputusan dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) itu adalah menghapus, memutihkan semua persoalan yang dilakukan oleh manager lama, sepeserpun tidak ada yang dilaporkan,” jelas Arismaya.
“Termasuk simpanan yang dibayarkan oleh anggota. Waktu Siroud dan teman- teman melakukan RAT itu tidak melaporkan keuangan, padahal laporan keuangan dipegang manager, diminta sudah dua kali, sudah didatangi namun tidak dikasikan. Harusnya manager itu laporan kepada pengurus, idealnya seperti itu,” Sambung Sartini.
Perihal tiga tempat yang sudah disepakati anggota dan pengurus koperasi Tani Ketajek Makmur dalam melaksanakan RAT itu bisa dimana saja karena keputusan tersebut belum final.
“Tapi itu kan belum final, itu kan baru rencana,” Ujar Sartini.
“Intinya tidak masalah, RAT mau dilaksanakan tak masalah, RAT itu diadakan dan dilaksanakan dimana saja tidak apa – apa,” Sambung Arismaya.
“Jadi ada hal yang tidak prinsip itu dipersoalkan, maunya menyalah-nyalahkan. Jadi ada ektikad yang tidak baik dari teman – teman yang tidak puas itu, ini nanti kalau terjadi arus balik, terjadi persoalan hukum, kan kena semua itu. Karena beberapa tahun ini tidak ada laporan penjualan, rekening, penjualan kayu berapa, kita juga tidak tau, hanya kan ini dalam Dinas Koperasi tidak punya kepentingan apapun sampai sejauh itu.” Jelas Arismaya.
“Asalkan teman-teman masyarakat mau monggo silahkan, cuma yang kami minta sebenarnya sebagai warga Jember, saya mbo to weslah selesai. Ayo bisnis bareng aja. Pak Tukimin dia sebagai pedagang, dagang saja, Mumpung dia itu dikasik ruang oleh orang-orang untuk tidak mempersoalkan, opo dikira orang-orang itu tidak punya back up, Kuat banget, sampean tau siapa Gus Baiqun, la mangkane,” Ucap Arismaya dengan bersemangat.
“Next ini ada persoalan yang sangat mendasar, cuma Dinas Koperasi tidak masuk disitu, karena itu wilayahnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Camat dan Desa, perihal distribusi lahan, itu. Kemarin mulai dirapatkan to, itu kalau clear selesai, tinggal nanti bina perkoperasian,” tandas Arismaya.
” jadi teman-teman wartawan yang saya minta itu berimbang lah, jadi ojok ngompori,” tegas Arismaya.
Adanya oknum
Kepala Dinas mengatakan, adanya oknum yang memanfaatkan dari ketidaktahuan pengurus.
“Ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan dari pengurus itu untuk kepentinganya sendiri, yang harusnya terjadi adalah orang – orang yang diluar itu berkepentingan itu harusnya melakukan edukasi, boleh ngambil keutungan sendiri-sendiri silahkan bisnis tapi yang ver,” ucap Arismaya.
“Contohnya, saya orang luar, sampean sebagai ahli waris, terus saya bisa garap lahan, dan diverifikasi sebagai anggota, bener gak? gak bener itu. itu yang mau kita bersihkan, jadi jangan memanfaatkan kelemahan orang. Apalagi itu menyangkut kehidupan orang, gak berkah itu,” imbuhya.
Bersambung…
Penulis: Ruksin A