LampungBarat-Tanam Pohon Ganja di areal perladangan kebun kopi, IS Warga Desa Sasak Panjang Kecamatan Tanjung Halang Bogor (Sesuai KTP), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU.Juherdi Sumandi,SH., Membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, (18/02/22).
Sat Narkoba Polres Lampung Barat pada Hari Rabu tanggal (16/2) di Talang Sukamenanti Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat berhasil mengamankan IS yang diduga sebagai Penanam Pohon Ganja, sebagai dasar LP/A/78/II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tgl 16 Februari 2022
“Dengan adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut” ujar Kasat
Selanjutnya Jajaran Sat Narkoba berhasil menemukan 1 (Satu) Batang Pohon yang diduga Pohon Ganja dengan tinggi 105 cm (seratus lima sentimeter), yang di tanam terduga IS .
” Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” kata Iptu Juherdi.
Selanjutnya pasal yang akan di kenakan terhadap IS, pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yaitu “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
“Sementara saat ini Jajaran Sat Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap DPO dengan inisial RS yang memberikan bibit pohon ganja tersebut kepada Tersangka “IS” dimana diduga ada tanaman ganja yang lebih banyak dengan lahan yang luas” pungkasnya.