JAKARTA ,traznews.com
Pemanggilan yang di maksud adalah Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J sudah 1 (satu) bulan belum juga ada pemanggilan dari unit RESMOB POLRES JAKARTA BARAT yang menangani perkara tersebut sementara pihak pelapor yaitu saudari R sudah di mintai keterangan pada hari selasa tanggal 15 November 2022, Selasa ( 13/12/2022).
sangat di sayangkan mengapa proses Hukum terhadap saudara J yang di laporkan oleh saudari R selaku korban begitu lamban bahkan sampai berita ini di turunkan belum jg ada pemanggilan terhadap saudara J oleh pihak penyidik kepolisian RESMOB POLRES JAKARTA BARAT yang menangani perkara dugaan tindak pidana pengrusakan Pasal 406 KUHP.
Saat awak media menyambangi kantor LAW FIRM SWS untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang sedang berjalan di POLRES JAKARTA BARAT Unit RESMOB Salah satu KUASA HUKUM korban dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap saudara R di komplek departemen agama Kedaung Kaliangke Cengkareng salah satu tim Advokat dari kantor LAW FIRM SWS Sapto Wibowo S, SH. Menanyakan mengapa proses terhadap klien nya sangat lamban dan lama padahal sudah hampir 1 (satu) bulan klien saya yaitu saudara R di mintai keterangan oleh penyidik dari pihak RESMOB POLRES JAKARTA BARAT pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 yang kami sesal kan mewakili tim Advokat dari klien saya yaitu saudari R mengapa saudara J sampai dengan tanggal 13 Desember 2022 belum di periksa atau di mintai keterangan.
Di tambah kan kembali oleh Muhammad Yusuf, SH. yang merupakan tim Advokat dari saudari R sangat heran mengapa sudah hampir satu bulan sejak saudari R di mintai keterangan di ruang penyidik RESMOB POLRES JAKARTA BARAT sampai detik menit hari ini belum juga ada pemanggilan terhadap saudara J sedang kan saksi-saksi dari klien kami sudah di mintai keterangan oleh penyidik saya bingung kok bisa selama ini proses nya. tolong perhatikan perkara ini tutup Muhammad Yusuf SH. Di akhir wawancara oleh awak media.