SK Pengesahan PT TGM Membawa Petaka Ditjen AHU Resmi Digugat

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi, Richard William GAPTA Law Office Resmi ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara

357/G/2022/PTUN-JKT tanggal 07 Oktober 2022.

 

Richard menilai Surat Keputusan (SK) Produk Hukum Ditjen AHU membawa petaka, hal itu kata Richard adanya SK Pengesahan dan Akta No. 54 Tahun 2019 dasar terbitnya SK Pengesahan tidak ada kesesuaian.

 

Atas produk hukum Ditjen AHU tersebut kliennya di Vonis 3 (tiga) tahun Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022, Jo. Nomor 141/PID/2022/PT PLK tanggal 6 September 2022, tentang adanya peristiwa pidana menggunakan surat palsu.

 

Sebagaimana bunyi Pasal 263 Ayat (2), bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi telah menyampaikan niat baik untuk membantu Ditjen AHU terkait peristiwa tersebut dengan cara meminta keterangan resmi apakah dasar pengajuan SK Pengesahan sudah sesuai dengan Akta yang disampaikan oleh Pemohon berdasarkan Notaris Ellys Nathalina, SH, Notaris di Palangkaraya.

Bacaan menarik :  Madrasah Aliyah Al- Masfuriyah Kota Tangerang Gelar Milad Dan Festival Al STAR

 

Namun niat baik Richard diabaikan oleh Ditjen AHU dan terkesan lepas tanggungjawab dan bahkan sempat bikin jawaban yang konyol “Kalau keliru ya tinggal ubah saja“.

 

“Jelas itu tidak masuk dinalar dan tidak sesuai aturan hukum dan atau lebih jelasnya Ditjen AHU sudah membuat SK Aspal (Asli tapi palsu). “Jelas Richard.

 

Dari sinilah persoalan hukum yang menjerat Kliennya terjadi, dimana SK

Pengesahan saudara IR. Haji Muhammad Mahyudin dengan NIK

6372052909640001, Martapura, 29 September 1964, masih tercatat

sebagai Direktur di PT. Tuah Globe Mining (TGM), namun anehnya di Akta No. 54 tanggal 31 Juli 2019 dikatakan sudah tidak menjabat.

 

“Ditjen AHU harus mempertanggungjawabkan Produk hukumnya supaya bisa digunakan untuk membebaskan Kliennya. “Kata Richard melalui siaran pers nya, Jum’at (7/10/2022).

Bacaan menarik :  Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Wartawan FWJI Jakbar Kepada Masyarakat

 

Lebih rinci Richard menyebut bila SK Pengesahan AHU 0048545.AH.01.02 tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan No. SP data Perseroan AHU-AH 01.03-0310723 tanggal SP data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta No. 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris Ellys Naathalina, SH dinyatakan Sah.

 

Maka kata Richard, Ellys Nathalina, SH., dan kawan kawan yang harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan hukumnya karena telah mengakibatkan Kliennya ditahan.

 

“Begini, jika SK Pengesahan AHU-0048545.AH.01.02 tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris Ellys Nathalina dinyatakan tidak Sah, maka Ditjen AHU harus

Bacaan menarik :  Waketum KADIN Indonesia, Insannul Kamil : Kadin sebagai Mitra strategis Pemerintah Dorong Terus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pencapaian Lompatan Kemajuan Ekonomi

mempertanggungjawabkan atas perbuatan hukumnya. “Bebernya.

Richard juga menyebut SK Pengesahan dinyatakan Tidak Sah. Maka seluruh

perubahan PT. TGM yang berikutnya secara hukum juga dinyatakan tidak

sah, dan imbasnya PT. TGM bisa diproses hukum.

 

“Oh jelas dong, karena mereka kan menjalankan kegiatan usaha dengan dasar SK Pengesahan yang tidak sah. “Pungkas Richard.||

 

Bagikan postingan
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!