Kota Bekasi, traznews.com Penyerahan 6 piagam penghargaan kepada jajaran Polrestro Bekasi Kota atas kinerjanya yang sudah dilakukan secara Presisi dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas laporan warga bernama Kartika Oman dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang tidak terbukti dilakukan oleh 9 media cyber terhadap produk jurnalistik yang ditayangkan di media cyber tersebut.
Penyerahan piagam penghargaan ini diberikan oleh sembilan media cyber diantaranya klise.news, beritajejakfakta.id, mediacyberbhayangkara.com, Koran-kpk.com, indonesiajurnalis.com, traznews.com, bhayangkaramerdeka.co.id, mabesbharindo.com dan terakhir mediabudayaindonesia.com dengan berkolaborasi bersama Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) sekaligus mewakili penyerahannya langsung di Markas Polrestro Bekasi Kota, Senin (02/10/2023).
Ke 6 piagam apresiasi diberikan kepada 5 perwira tinggi dan 1 berpangkat Briptu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota yang selama ini bekerja menjalankan tugasnya dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dituduhkan Kartika Oman yang tidak terbukti dilakukan oleh 9 media di pemberitaan tentang penggunaan plat nomor dinas kepolisian yang dilakukan Kartika Oman yang merupakan warga sipil.
Apresiasi itu dikatakan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan merupakan satu bentuk wujud nyata atas kinerja dan sinergitasnya terhadap jurnalis.
“Apresiasi yang kami berikan bukan bentuk pujian, akan tetapi itu bentuk nyata dari para pejabat Polres Metro Bekasi Kota dan penyidiknya atas presisi yang mengedepankan rasa berkeadilan bermasyarakat, “kata Opan paska penyematan 6 piagam apresiasi di Polres Metro Bekasi Kota.
Bentuk apresiasi itu, lanjut Opan juga bentuk fungsi dan tanggung jawab profesi wartawan atas di terbitnya SP3.
“Iya itu tujuan, salah satunya apresiasi ini kami berikan ke jajaran anggota Polrestro Bekasi Kota. Kawan – kawan di Polres Metro Bekasi Kota sangat jeli dan mampu mengedepankan Perkap Polri, SOP dan meneliti laporan UU ITE atas isi pemberitaan karya jurnalistik. Hasilnya laporan itu di SP3 kan dan tidak ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik alias Pasal UU ITE, ucap Opan.
Dia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diranah pidanakan melalui pencemaran nama baik atau di pasalkan ke UU ITE, karena kata Opan, jika karya jurnalistik dilaporan sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi dan kaidah jurnalistik akan mati dan wartawan tidak lagi bekerja sesuai profesinya.
Opan merinci, ada lima (5) piagam apresiasi yang kami serahkan, yakni untuk Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan Briptu Yusuf Aji Prabowo.
“Mereka adalah anggota – anggota Polri yang memiliki tanggungjawab serta menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Dan bukan atas arahan maupun intervensi dari pihak manapun, “jelasnya.
Dalam penyerahan piagam itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari yang didampingi, Kasat Reskrim, Kanit Krimsus dan penyidik mengucapkan terima kasih atas apresiasi awak media terhadap kinerja anggota Polrestro Bekasi Kota.
“Setidaknya hubungan kami dengan kawan kawan wartawan akan lebih terbangun dan terjaga dengan baik, ucap Erna saat menerima piagam apresiasi di hall Polres Metro Bekasi Kota.
Kasi Humas juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Kapolres dan Waka Polres yang tidak bisa hadir langsung menerima piagam penghargaan.
“Kapolres dan Waka Polres kami, juga menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf dikarenakan ada panggilan ke Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota sangat terkesan dan berharap ini menjadi langkah baik untuk citra Polri ke depan,” ucap Erna.
Untuk diketahui, proses penyelidikan yang dilakuan Satreskrimsus Polrestro Bekasi Kota sudah meminta keterangan dari semua pihak yaitu pelapor, para saksi, terlapor dan saksi ahli dari Dewan Pers sebagai penilai dan bukti – bukti pendukung yang valid yang dimiliki terlapor.(Red)