Sebelum Terbit Perppu, UU Pemilu diuji di MK

Penulis :

Lucky sun

 

JAKARTA – Dedi Subroto dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic And Indonesian Public Policy (CSIPP) ajukan Pendaftaran Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (29/11/2022), Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta pusat.

 

 

Hadir di Gedung Makamah Konstitusi RI Ikhwan Fahroji, S.H., Suyanto, S.H., M.H., Andi Kurniawan S.H., Zawawi A Raharusun, S.H., dan Bima, S.H.

 

 

Kedatangan team kuasa hukum dari Kantor Rusdiansyah & Partners mewakili kepentingan Klien untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan Permohonan Uji Materiil di MK. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan UUD 1945.

 

 

 

Bacaan menarik :  Mobil Angkut Gas Dibegal Kawanan Bersenjata

Ikhwan Fahroji mengatakan ” Permohonan uji materi tentang UU pemilu berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten Kota Yang sebagian besar akan berakhir tahun 2023 – 2024.

 

 

Lanjut , kemudian sebagian besar anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota berakhir di tahun 2023 – 2024 maka berakhirnya itu bersamaan dengan tahapan pemilu krusial dan itu akan jadi problem, mengganggu berjalannya tahapan pemilu, sehingga kemudian penataan rekrutmen serentak anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota maka harus dilakukan upaya transisi memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota sampai dengan selesainya tahapan pemilu.

 

 

Ihwan ingin penataan kedepan seiring dengan Pemilu serentak pemilihan kepala daerah , Kepala Negara juga serentak tapi prinsipnya di luar tahapan pemilu, maka yang perlu di lakukan adalah memperpanjang masa jabatan sampai tahapan pemilu selesai ”

Bacaan menarik :  Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (DPP PERWIRA) Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Dan Dikukuhkan.

 

 

Suryanto Juga sependapat pada prinsipnya semangat kita datang ke MK untuk uji materi UU Pemilu adalah agar dapat terselenggaranya sistem Proses Demokrasi yang ideal , jadi tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya, dan Hak Konstitusional warga yang mempunyai hak pilih dapat di gunakan tanpa ada hiruk pikuk Pemilu yang di akibatkan masa transisi jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota, jadi kami disini ingin membantu pemerintah untuk penataan proses demokrasi dapat berjalan lancar ”

 

 

Bima menambahkan” penataan Anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak dan hak konstitusional warga untuk mendapatkan pemilu yang demokratis jujur adil, sebagai mana yang di jelaskan pasal 22 UU 45, jadi pemilu jangan kita maknakan hanya pelaksanaanya saja akan tetapi ada sebelum pelaksanaan dan pasca , jadi kita maknai tiga rangkaian tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan “

Bacaan menarik :  Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi BPPKB Banten Se-Kec.Pakuhaji, Berjalan Lancar
Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!