Sebelum Terbit Perppu, UU Pemilu diuji di MK

Penulis :

Lucky sun

 

JAKARTA – Dedi Subroto dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic And Indonesian Public Policy (CSIPP) ajukan Pendaftaran Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (29/11/2022), Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta pusat.

 

 

Hadir di Gedung Makamah Konstitusi RI Ikhwan Fahroji, S.H., Suyanto, S.H., M.H., Andi Kurniawan S.H., Zawawi A Raharusun, S.H., dan Bima, S.H.

 

 

Kedatangan team kuasa hukum dari Kantor Rusdiansyah & Partners mewakili kepentingan Klien untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan Permohonan Uji Materiil di MK. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan UUD 1945.

 

 

 

Ikhwan Fahroji mengatakan ” Permohonan uji materi tentang UU pemilu berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten Kota Yang sebagian besar akan berakhir tahun 2023 – 2024.

Bacaan menarik :  Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

 

 

Lanjut , kemudian sebagian besar anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota berakhir di tahun 2023 – 2024 maka berakhirnya itu bersamaan dengan tahapan pemilu krusial dan itu akan jadi problem, mengganggu berjalannya tahapan pemilu, sehingga kemudian penataan rekrutmen serentak anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota maka harus dilakukan upaya transisi memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota sampai dengan selesainya tahapan pemilu.

 

 

Ihwan ingin penataan kedepan seiring dengan Pemilu serentak pemilihan kepala daerah , Kepala Negara juga serentak tapi prinsipnya di luar tahapan pemilu, maka yang perlu di lakukan adalah memperpanjang masa jabatan sampai tahapan pemilu selesai ”

Bacaan menarik :  Rakornas MTI 2023 Mendukung Transportasi Yang Ramah lingkungan Untuk Kemajuan Transportasi Lebih Baik 

 

 

Suryanto Juga sependapat pada prinsipnya semangat kita datang ke MK untuk uji materi UU Pemilu adalah agar dapat terselenggaranya sistem Proses Demokrasi yang ideal , jadi tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya, dan Hak Konstitusional warga yang mempunyai hak pilih dapat di gunakan tanpa ada hiruk pikuk Pemilu yang di akibatkan masa transisi jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota, jadi kami disini ingin membantu pemerintah untuk penataan proses demokrasi dapat berjalan lancar ”

 

 

Bima menambahkan” penataan Anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak dan hak konstitusional warga untuk mendapatkan pemilu yang demokratis jujur adil, sebagai mana yang di jelaskan pasal 22 UU 45, jadi pemilu jangan kita maknakan hanya pelaksanaanya saja akan tetapi ada sebelum pelaksanaan dan pasca , jadi kita maknai tiga rangkaian tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan “

Bacaan menarik :  TEBE Catat Laba Bersih Sebesar Rp25 miliar
Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!