Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru, ia telah melakukan perbuatan asusila di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada hari Sabtu (03/12/2022) siang.

“Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru, dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kampung Purwa Jaya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/12/2022).

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan

Lanjutnya, pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi di tahan di Mapolres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki (santri Ponpes) dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes.

“Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Wido.

Bacaan menarik :  Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota 

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

“Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

Bacaan menarik :  Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Bagikan postingan
HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu Damai 2024
0
Wadan Kormar Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Karakter Dan Kerja Sama Pegawai Kementrian ESDM RI
0
Polres Jakarta Utara Musnahkan  Narkotika Jenis  Sabu Dan Ganja
0
Lanal Palembang Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023
0
Lantamal I Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023 
0
Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Hari Armada RI Tahun 2023
0
Jelang Hari Armada RI Tahun 2023, Danlantamal I Pimpin Ziarah Ke TMP Bukit Barisan Medan dan Anjangsana
0
Perdana, Sido Muncul Sabet Penghargaan Paramakarya di Naker Award 2023  ·
0
Komandan Lanal Bintan Apresiasi Pencapaian Perlombaan Prajuritnya Dalam Rangka Hari Armada RI Tahun 2023
0
Bahlil Lahadalia Sikapi Pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
0
Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu
0
Diskum Kormar Laksanakan Penyuluhan Hukum Netralitas TNI
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!