DPRD Tulang Bawang Sahkan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 dan Perubahan KUA-PPAS TA 2026.

Penulis :

TULANG BAWANG  ( Traznews )_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus pengesahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (14/8/2026), dengan dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, para camat, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan menyampaikan bahwa pengesahan KUA dan PPAS TA 2027 serta perubahan KUA dan PPAS TA 2026 merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Bacaan menarik :  Bunda Literasi Herlina Wati Qudrotul, Hadiri Pembekalan Lomba Video Konten Literasi Dorong Kreativitas dan Budaya Baca di Tulang Bawang

Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah dengan mempertimbangkan dinamika serta perubahan kondisi yang berkembang.

“Pengesahan Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 ini merupakan langkah penting dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah dan mendorong perubahan menuju kondisi yang lebih baik,” ujar Hankam Hasan.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai bersama DPRD dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, khususnya dalam perencanaan serta pembelanjaan anggaran.

“Saya berharap pengesahan Rancangan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini dapat menjadi acuan ke depannya dalam perencanaan dan pembelanjaan anggaran demi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang,” katanya.

Bacaan menarik :  Merupakan Bentuk Sinergitas Antara Pemkab Tuba dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Bupati Qudrotul Ikhwan Berikan Tanah Hibah Seluas 3.280 m².

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan seluruh kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0