Bekasi – Traznews. Com Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan Penjual tanah yang belum lunas demi mendapatkan SHM (Sertifikat Hak Milik) di ruang Sari 1 lantai 2, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Rabu (22/10/2025).
Menghadirkan Terdakwa (N), dan saksi dari Notaris , serta saksi Haji Murdani sebagai ahli waris saksi Pak Ronald kansil sebagai orang yang pernah menjual tanahnya kepada Denny Jaksa Fadlan Kairad Peranginangin, dan penasehat hukum terdakwa.
Saksi dari Notaris: Mengakui adanya kesalahan pada SHM namun masalah tidak tuntas karena kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat dan tidak pernah bertemu semenjak timbulnya sertifikat itu, sedangkan pembatalan surat itu tidak dilakukan sepihak dan kedua belah pihak

Saksi dari Pengacara: Memiliki arsip foto penandatanganan dokumen SHM.
Saksi Haji Murdani: Memberikan keterangan bahwa terdakwa memberikan Rp150 juta untuk pembangunan mushola yang terkait dengan pembuatan SHM.
Ahli Waris: Menyatakan terdakwa mencari ahli waris di tempat mengajar dengan bersama security.
Jaksa dan Penasehat Hukum: Terlibat perdebatan krusial terkait berkas yang tidak sama, di mana penasehat hukum memiliki berkas dari kejaksaan yang tidak dimiliki oleh Jaksa Fadlan Kairad Peranginangin
Tindakan pemalsuan tanda tangan ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1. ( KUHP ) dengan ancaman kurungan enam enam tahun penjara ,dan menyita perhatian publik
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan saksi ahli