Jakarta,traznews.com
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi kepada lurah yang tidak menempati rumah dinas lurah milik Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, jika tak diberikan sanksi dikhawatirkan bakal terjadi hal yang sama di kemudian hari.
“Menurut saya, harus ada sanksi bagi yang sudah jadi lurah, harus menempati rumah dinas itu. Rumah dinas itu harus ditempatin, kalau nggak, ya dikasih sanksi. Kalau nggak seperti itu, ya ke depannya kemudian, dilakukan,” ujar Trubus kepada Suara.com pada Senin (15/8/2022).
Pernyataan Trubus menanggapi sejumlah rumah dinas (rumdin) lurah di Jakarta Pusat yang beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Rumah tersebut diduga sudah lama tidak ditempati.
Trubus menuturkan, perihal rumah dinas lurah yang tak ditempati, karena kebijakan yang lemah dan tak jelas regulasinya. Sehingga peruntukkannya tidak digunakan untuk hal lain.
“Selama ini kan lemahnya kebijakan, regulasinya nggak jelas, itu harusnya kan memang rumah dinas disediakan dari dulu dipakai untuk ditempati, bukan digunakan untuk hal-hal lain,” katanya.
Trubus tak sepakat dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut akan dilakukan evaluasi terkait rumah dinas lurah yang diduga sudah lama tak ditempati dan beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Menurutnya evaluasi saja tak cukup sehingga perlu diberikan sanksi kepada lurah yang rumah dinasnya tak dihuni.
“Kalau bahasanya Wagub kan dievaluasi menurut saya tidak cukup dievaluasi, tapi harus diberikan sanksi,” papar dia.
Trubus menjelaskan, rumah dinas lurah merupakan aset kelurahan, sehingga perlu ada yang bertanggungjawab.
“Karena itu yang rusak, siapa yang bertanggung jawab rusaknya. Ketika ada yang ganti, penggantinya datang sudah rusak kalau rusak itu kan berarti siapa yang bertanggung jawab, yang sebelumnya. Artinya itu kan aset kelurahan, berarti ada lurah yang sebelumnya bertanggung jawab,” ungkap Trubus.
Trubus menduga para lurah yang tak menempati rumah dinas untuk ditinggali, kemungkinan memiliki alasan lain. Namun kata Trubus, apapun alasannya, para lurah telah mengingkari sumpahnya sebagai pejabat lurah.
“Macam-macam alasannya, yang jelas itu mungkin merasa nggak nyaman atau juga dia ingin ada kemungkinan ngobjek di tempat lain juga itu yang repot, kalau di tempat itu kan otomatis harus melayani setiap. Kalau di tempat lain kan sesuai jamnya aja sudah selesai pulang,” tutur dia.
“Tapi yang jelas dengan tidak menempati rumah dinas itu dia sudah mengingkari sumpahnya dia sebagai pejabat publik, sebagai Lurah dia sudah mengingkari,” sambungnya.
Lebih lanjut, Trubus menduga banyak rumah dinas lurah yang ditempati oleh orang-orang yang tak berhak. Sehingga kata dia, hal tersebut menunjukkan minimnya inventarisasi Pemprov DKI Jakarta yang lemah.
Rumah dinas (Lurah) itu banyak sekali yang kosong, nggak kepakai, dugaan juga sebagian ditempati oleh orang-orang yang tidak berhak, orang lain atau apa ini. Menjadi catatan di mana karena ini minimnya inventarisasi, aset-aset Pemprov kan banyak inventarisasinya minim lemah sejak dulu,” katanya.
Karena itu, kata Trubus, Pemprov DKI harus memberikan sanksi kepada para lurah yang tak menempati rumah dinas. Sanksi tersebut yakni kata Trubus sesuai peraturan atau bisa saja dengan sanksi denda.
“Jadi ada pelanggaran di situ harusnya ditegakkan. Pemprov kasih sanksi ke Lurah itu harus dikasihnya, sanksi sesuai peraturan aja atau didenda atau gimana,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan rumah dinas lurah difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang inventaris kelurahan.
“Memang ada rumah dinas yang seharusnya diisi oleh lurah. Mungkin karena satu dua hal, jadi rumah dinas itu tidak difungsikan sebagai tempat tinggal. Tapi difungsikan untuk sementara menyimpan barang-barang yang ada inventarisnya,” ujar Riza di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Riza menuturkan, inventaris kelurahan harus menjadi tanggung jawab kelurahan yang harus dirawat baik. Sehingga kata dia, rumah dinas lurah yang kosong dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan inventaris kelurahan.
Memang inventaris yang ada milik kelurahan itu ya tugas kelurahan. Kalau milik Pemprov ya tugas Pemprov. Harus dijaga dirawat dipastikan dalam kondisi baik. Dan harus didata, tidak boleh hilang. Itulah sebabnya makanya rumah dinas yang kosong itu dimanfaatkan,” tutur dia.
Karena itu, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi dan memfungsikan sesuai peruntukkan. Pasalnya, kata Riza, peruntukkan rumah dinas lurah sedianya untuk lurah, bukan untuk menyimpan barang-barang bekas.
“Ke depan akan dilakukan evaluasi. Kami akan fungsikan rumah dinas tersebut sesuai dengan peruntukannya. Karena peruntukan rumah dinas lurah ya bukan untuk menyimpan barang-barang bekas,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada pemberian sanksi, Riza mengatakan pihaknya masih akan mengkaji penggunaan, hingga pemanfaatan rumah dinas lurah.