Ronny Sianressy Kecewa Berita Di pelintir, Adukan Wartawan Lutfi Helut Ke Dewan Pers

Penulis :

team redaksi

Jakarta,  Traznews. com 22 September 2025 – Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi mendatangi Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diduga dilakukan oleh wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut.

 

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menjelaskan bahwa aduan ini terkait pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di hadapan awak pers.

 

 

Ronny mengungkapkan, kasus ini bermula pada 17 September 2025, ketika ia menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku”. Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang telah ia berikan.

Bacaan menarik :  Abidin Ayub Ketua APDESI Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung

 

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Saya bahkan menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

 

 

Ronny menambahkan, alih-alih menggunakan hak jawab dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terlapor justru kembali menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit melalui grup WhatsApp politik Maluku.

 

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bacaan menarik :  BRI Region 7/Jakarta 2 Bersama BAKN DPR RI Perkuat Tata Kelola Kredit Usaha Rakyat

 

Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

 

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0