Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, ASN Harus Legowo

Penulis :

BANDARLAMPUNG-Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan,
UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Bacaan menarik :  Kapolda Lampung hadiri rapat internal pimpinan Wakapolri, dengan agenda kesiapan pelaksanaan kegiatan satu juta vaksin Booster

“Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, Itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” Ujar Yusdianto.

UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” Tegasnya. (Red*)

Bacaan menarik :  Kehadiran Polisi di Tempat Wisata: Menjamin Keamanan dan Kenyamanan
Bagikan postingan
Polda Lampung Imbau Warga Waspadai Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Usaha Kuliner
0
Kapolda Lampung Tancap Gas Dukung Kapolri, Janji Berantas Judi Online hingga Sangsi Tegas Anggota Terlibat
0
Sinergitas TNI – Polri ciptakan rasa aman dan nyaman kepada warganya terkait tawuran dan kemanan menjelang Pilkada 2024
0
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong Monitoring Ketahanan Pangan
0
Bhabinkamtibmas Kota Bambu Selatan Cek Tanaman Pangan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
0
Rizki: Kesederhanaan Bukan Penghalang Untuk Berkarya
0
Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan
0
Peran PAFI Desabatuinan dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
0
Tingkatkan Pelayanan, Pj. Bupati Nukman Louching Sotf Mal Pelayanan Publik.
0
Relawan GatotKaca Prabowo-Gibran: Sukses Menggelar Piala R1DO Futsal Championship 2024
0
pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia ( PP – MIO Indonesia) periode 2022-2027 Dan Hut ke 4 Tahun  MIO indonesia
0
Deklarasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR)Dukung untuk Program Makan Gratis Bergizi 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!