Jakarta Pusat ,traznews.com Pelaku pencabulan anak dibawah umur telah ditangkap polisi yakni oknum pegawai Dishub berinisial RT (57 tahun) dan sedang dalam proses hukum yang berlaku. Namun korban AAP (11 tahun) masih trauma dan memerlukan pendampingan secara psikologis.
Salah satu fungsi di kepolisian dalam kasus pencabulan anak dibawah umur adalah unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Pusat. Unit PPA ini bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Ditemui awak media PurnamaNews.com di satuan unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (9/1/2024), Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno diwakili melalui Kasubnit 2 PPA Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Deni Tri Gunawan, SH menjelaskan, “Kita dari awal, bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa adik AAP, memberikan perlindungan secara hukum, agar AAP merasa aman dan nyaman serta memberikan pendampingan secara psikologis” ucap Ipda Deni Tri Gunawan,SH.
“Karena masa depan AAF masih panjang, kita berikan pendampingan trauma healing dan ini membutuhkan waktu untuk pemulihan. Kita akan tetap dampingi terus” lanjut Ipda Deni Tri Gunawan, SH.
“Untuk pelaku RT (57 tahun) memang telah mengakui perbuatannya. Kita dari unit PPA akan terus memantau sampai proses hukum ditetapkan. Kepada masyarakat khususnya di wilayah Polres Jakarta Pusat, segera melaporkan apabila mengetahui ada penganiayaan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak” tutup Ipda Deni Tri Gunawan, SH.