Rilis Ungkap Kasus, Sebanyak 1.590 butir ekstacy di gelar Sat Resnarkoba Polres Jakpus

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers ungkap kasus mingguan di Polres, Jumat (08/09/2022)

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening” Ujarnya diawal rilis.

Bacaan menarik :  Ketum DPP Ikatan keluarga  Besar Papua (IKBP)  Sangat apresiasi AMKEI Lebih Maju Dan Sukses 

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir” Tegas Kompol. Rango.

Disampaikan juga bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” Katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Bacaan menarik :  Tugas Zanzabellaa di Sahabat Polisi Indonesia sudah selesai

Diakhir rilisnya, Kompol Rango menyampaikan bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

“Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa” Tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bacaan menarik :  Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.
Bagikan postingan
Rozrywka online z irwin-casinos.org.pl i świat kasynowych emocji dla Ciebie
0
Umfangreiche Spielauswahl und großzügige Boni bei bizzo casino für neue Spieler entdecken
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0