Jakarta,traznews.com 21 Juni 2024, Hasil pemilihan suara di Kelurahan Utan Kayu Utara yang menunjukkan Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai pemenang dengan perolehan 72 suara dianggap sah. Namun, kemenangan ini dipertanyakan karena adanya isu terkait persyaratan umur.
Calon Dewan Kota dari kelurahan Utan Kayu Utara Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto terancam diskualifikasi karena salah persepsi terkait usia minimum anggota Dewan Kota, yaitu 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Perda dan Pergub.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2013 tentang tata cara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota/Kabupaten, disebutkan bahwa untuk menjadi anggota Dewan Kota/Kabupaten, calon harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Julkifli L. Ali, S.IP., SH., MH, Masyarakat yang peduli Demokrasi menanggapi hal tersebut dan bersurat kepada M. Anwar Walikota Jakarta Timur pada 21 Juni 2024 dengan menyampaikan pendapat Hukum (Legal Opinion) Tentang Keberatan Keberatan Terpilihnya Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai Anggota Dewan Kota, Provinsi Dki Jakarta Tahun 2024, Periode Masa Bakti 2024-2029.
Bahwa dengan hasil perhitungan suara berdasarkan rekapitulasi tersebut calon nomor urut 1, Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai calon terpilih dengan perolehan 72 suara.
Bahwa surat dari Taufik Arifin ditujukan kepada Panitian Pemilihan Dewan Kota, Kelurahan Utan Kayu tertanggal 1 Juni 2024 yang menyatakan keberatan terhadap Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto karena diketahui lahir 21 Oktober 1999 atau berumur 24 tahun 8 bulan terhitung sejak pendaftaran Dewan Kota, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten, “yang dimana salah satu bunyi persyaratannya adalah warga negara Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun sehingga Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto belum cukup umur untuk mendaftarkan diri menjadi Dewan Kota” ;
Bahwa Surat Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota Prov. DKI Jakarta Nomor : 017 / PPK-UKU / VI / 2024, Perihal Jawaban tertanggal 3 Juni 2024 untuk menjawab Surat Taufik Arifin tertanggal 1 Juni 2024.
Dalam surat jawaban tersebut “batas usia sekurang-kurangnya 25 tahun sebagaimana dimaksud Pergub Pasal 2 ayat (1) menyatakan:
“Untuk menjadi Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten, calon harus melengkapi persyaratan dengan menyerahkan berkas, termasuk fotokopi KTP, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.”
Panitia Pemilihan telah melakukan penelitian pemberkasan Bacalon, selanjutnya Panitia Pemilihan secara kolektif kolegial memutuskan Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto memenuhi syarat sebagai Calon dan mendapatkan Nomor Urut 1.
Semua bakal calon Dewan Kota Kelurahana Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman telah disepakati bersama dan sah karena memenuhi persyaratan.
Kesepakatan ini telah di saksikan bersama pada 30 Mei 2024 sebelum pemungutan suara pada 1 Junui 2024. Panitia mengundang semua calon untuk melaksanakan Deklarasi Damai, yang diikuti oleh semua calon.
Dalam acara deklarasi tersebut, para calon sepakat dan menyetujui poin-poin yang tercantum dalam Naskah Deklarasi, tanpa ada yang mengajukan keberatan atau protes. Sebelum pemilihan dimulai, Panitia juga telah membacakan Tata Tertib, dan tidak ada calon yang mengajukan keberatan atau protes.
Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto memenuhi persyaratan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan diharapkan Walikota Jakarta Timur melaksanakan Keputusan Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Terpilih Utan Kayu Utara berdasarkan hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan.
Pemilihan Dewan Kota di Kecamatan Matraman berlangsung lancar meskipun ada beberapa isu terkait persyaratan calon Dewan Kota. Hasil perhitungan suara menunjukkan partisipasi warga dalam memilih wakil mereka untuk periode 2024-2029.
Masyarakat Kecamatan Matraman berharap agar hasil pemilihan suara calon dewan kota yang telah selesai dilaksanakan diajukan ke Tim Seleksi untuk proses lebih lanjut. Mereka menginginkan proses ini berjalan dengan lancar tanpa terpengaruh oleh berbagai isu dan kepentingan Partai Politik yang berusaha menjatuhkan salah satu calon dewan kota. Salah satu isu yang santer beredar adalah mengenai umur peserta Dewan Kota, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya untuk menggiring opini publik demi kepentingan tertentu.
Pemilihan umum Dewan kota di Kecamatan Matraman baru saja usai, dengan antusiasme warga yang cukup tinggi. Masyarakat berharap agar suara yang telah mereka berikan dihargai sebagai peran aktif masyarakat dalam proses ini.
Namun, di tengah euforia pasca-pemilihan, muncul berbagai isu yang berpotensi merusak proses demokrasi ini. Salah satunya adalah isu terkait usia calon dewan kota, yang dianggap tidak relevan.
Para pemilih menegaskan bahwa penilaian terhadap calon dewan kota seharusnya berdasarkan kemampuan, integritas, dan visi misi yang mereka bawa, bukan pada faktor-faktor yang tidak substansial seperti usia. Mereka berharap agar semua pihak dapat menghormati hasil pemilihan dan memberikan kesempatan kepada calon terpilih untuk membuktikan komitmen dan kemampuan mereka dalam memajukan Kecamatan Matraman.
Dalam konteks ini, peran media juga sangat penting untuk menjaga netralitas dan objektivitas dalam memberitakan isu-isu terkait pemilihan. Media diharapkan tidak ikut serta dalam menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tendensius, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Secara keseluruhan, masyarakat Kecamatan Matraman menantikan momen pelantikan calon dewan kota terpilih dengan penuh harap. Mereka ingin agar perwakilan yang telah mereka pilih dapat segera bekerja dan membawa perubahan positif bagi lingkungan mereka, tanpa terhalang oleh isu-isu yang tidak relevan dan bernuansa politis. Keinginan ini mencerminkan harapan mereka akan proses demokrasi yang sehat, transparan, dan adil.
Hasil suara Calon Dewan Kota yang di selenggarakan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, Kecamatan Matraman di Kota Administrasi Jakarta Timur secara serentak melaksanakan pemilihan Calon Dewan Kota di lima kelurahan. Berikut adalah hasil perhitungan suara masing-masing calon dari setiap kelurahan.
Kelurahan Kayu Manis
Pemilihan ini diikuti oleh empat calon dengan rincian perolehan suara sebagai berikut:
1. Nuhul Aiman: 10 suara
2. Iswarti Rahayu, Amd: 41 suara
3. Muhammad Zakaria: 11 suara
4. Dora Melani: 0 suara (1 suara tidak sah)
Kelurahan Palmeriam
Berikut hasil perolehan suara dari kelurahan Palmeriam:
1. Andriyas: 7 suara
2. Leli Afwita Sari, S.PI: 101 suara
3. Maryanto: 15 suara
4. Afrizal Hamid, Ir: 10 suara
Kelurahan Pisangan Baru
Kelurahan Pisangan Baru mencatat perolehan suara sebagai berikut:
1. Darul Nafis, S.Kom: 73 suara
2. Purbo Priambodo: 21 suara
3. Eko Juono: 8 suara
4. Adnan Hafizh: 72 suara
Kelurahan Utan Kayu Utara
Pemilihan di kelurahan ini menghasilkan rincian suara sebagai berikut:
1. Rakyat Zaid Pramoedya Ananta Haryanto: 72 suara
2. Ikhsan Akbar: 1 suara
3. Ir. Bahris Paseng, MA: 0 suara
4. Taufik Arifin: 68 suara
5. Hermawan Andi Wijaya: 1 suara
Kelurahan Utan Kayu Selatan
Di kelurahan ini, perolehan suara adalah sebagai berikut:
1. R. Tavip Ermaya Putra: 49 suara
2. Dewani Hastuti: 21 suara
3. Muhammad Sidiq: 11 suara
4. Heri Susanto: 94 suara
Calon Dewan Kota Terpilih
Berdasarkan perolehan suara terbanyak dari masing-masing kelurahan, berikut adalah calon yang berhasil terpilih menjadi Calon Dewan Kota Kecamatan Matraman periode 2024-2029 untuk mengikuti proses selanjutnya.
1. Kelurahan Kayu Manis: Iswarti Rahayu, Amd (41 suara)
2. Kelurahan Palmeriam: Leli Afwita Sari, S.PI (101 suara)
3. Kelurahan Pisangan Baru: Darul Nafis, S.Kom (73 suara)
4. Kelurahan Utan Kayu Utara: Rakyat Zaid Pramoedya Ananta Haryanto (72 suara)
5. Kelurahan Utan Kayu Selatan: Heri Susanto (94 suara).