JAKARTA ,traznews.com Prof. Dr. Binsar Gultom selaku Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) hadiri peluncuran 2 buku sekaligus hasil karya Bamsoet dengan sukses, judul ” PPHN Menuju Indonesia Emas 2045″ dan News Maker Satu Dasawarsa the Politician Senayan ” yang bertepatan dengan hari ulang tahun Bamsoet ke – 61 Minggu (10/9/2023) di Bengkel Cafe SCBD Jakarta Selatan.
Pengamat hukum Binsar Gultom yang gemar juga menulis terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama, Kompas ini mengapresiasi dan mengutip bukunya pak Bambang Soet (Ketua MPR RI) di halaman 41, Ia mengatakan, ” terkait dengan apabila keadaan darurat kekosongan demisioner Pemerintahan (Presiden), harus diatur secara tegas kembali dalam bentuk Tap. MPR yag bersifat mengatur (Regeling), yakni mengeluarkan produk hukum sebagaimana berlaku selama ini, bukan Keputusam MPR yang bersifat (beschikking). Sementara dalam pasca amandemen UUD 1945, MPR sekarang hanya bisa mengeluarkan Tap. MPR yang bersifat keputusan (beschikking)
Binsar Gultom yang dikenal sebagai mantan Hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok ini mengatakan sebagai mana dalam usul bukunya Bamsoet, kekosongan hukum kepemimpinan Presiden dalam Pilpres tahun 2024 mendatang dapat ditetapkan lewat payung hukum Tap. MPR, seperti juga disarankan oleh Dr. Asrul Sani Wakil Ketua MPR saat menjadi salah satu narasumber dalam acara peluncuran tersebut.
Lucunya menurut mantan hakim kopi maut bersianida Binsar Gultom ini pada pasca perubahan UUD 1945 itu tidak ada payung hukum selain hanya berupa risalah atau berita acara amandeman, yang seharusnya di buat di dalam TAP. MPR dalam bentuk Regeling supaya ada payung hukum untuk itu, karenanya Tap MPR dalam bentuk Regeling tersebut perlu dihidupkan kembali, “kata Binsar tegas.
Dengan dihidupkan kembali Tap. MPR tersebut, konsekwensinya harus ada perubahan Amandemen terhadap UUD 1945, dengan memasukkan Tap MPR itu nanti perihal penetapan tentang kekosongan pemerintahan tersebut, terkait perpanjang masa kepemimpinan Presiden misalnya selama belum terpilih Presiden definitif yang baru yang dilantik oleh MPR, jadi pemilu tahun 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, ucap Binsar Gultom selaku pengajar ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung ( Unissula) Semarang,Universitas Sumatra Utara (USU) Medan dan Universitas Esa Unggul Jakarta ini.
Terimakasih.