Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream

Penulis :

Lucky sun

Surabaya,traznews. com Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

 

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).

Bacaan menarik :  SERAH TERIMA PUCUK PIMPNAN KODIM 0824 JEMBER DILAKSANAKAN DENGAN UPACARA MILITER

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Laksanakan Kegiatan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Presiden RI dan Panglima TNI Beserta Rombongan di Provinsi Sumatera Utara

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Bagikan postingan
Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas Dan Keamanan Menjelang Natal Dan Tahun Baru
0
Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu Yang Berprestasi
0
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan
0
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti
0
REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024
0
PWDPI DKI Jakrta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan
0
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!