Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal).

Rakor tersebut berlangsung hari Selasa (14/06/2022), pukul 13.40 WIB s/d pukul 15.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres setempat, dipimping langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala BPDB, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Tokoh Adat Megou Pak, MUI, PWI, SMSI, dan pemilik orgen tunggal.

“Kemarin kami menggelar rakor terkait adanya laporan dari masyarakat tentang hiburan orgen tunggal yang belangsung hingga larut malam,” kata Iptu Irwansyah mewakili AKBP Hujra, Rabu (15/06/2022).

Bacaan menarik :  Manajemen Global Group Giatkan Dunia Jurnalistik di SMA 3 Menggala Kabupaten Tulang Bawang

Lanjutnya, dalam rakor tersebut kami dari pihak kepolisian meminta masukan dan solusi terbaik dari tokoh adat dan semua pihak guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Intelkam menjelaskan, setelah mendengarkan masukan dan solusi selama berlangsungnya rakor, di dapat hasil kesepakatan sebagai berikut:

Pertama, setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal) di malam hari, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisonal/klasik dan bersifat religius, diberikan batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ketiga, dilarang menyajikan minuman keras (miras), narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Bacaan menarik :  Prajurit Lanal Sibolga dan Masyarakat Tapanuli Tengah Bersihkan Sampah Di Sungai Aek Martolu Desa Rampah

Keempat, dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kelima, bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran, semua pihak yang sudah menandatangani kesempakatan ini wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat di bubarkan acaranya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Iptu Irwansyah. (*)

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!