Polres Tubaba  Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, (Traznews)–Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap Kasus Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022 terkait pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang terjadi di tiyuh tunas asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 21.00 Tim Regu II OPS CEMPAKA 2022 mengamankan TO an. SH di rumahnya yang beralamatkan di Tunas Asri Tanggul Penangkis Kec. tuba tengah Kab Tuba Barat yang di duga telah membuka tempat prostitusi sejak tahun 2010, sekira pukul 21.00 wib Tim Regu II OPS Cempaka sampai di kediaman sdr SH dan mendapati 2 (dua) pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di kamar, sdr SG dengan sdri IR, sdr PR dengan sdr AW, Sdri IR & sdri AW meminta tarif Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali main, dan dari hasil tersebut mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr ST, dan sdr BB didapati membawa minuman miras jenis tuak, kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang berada di tempat tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna di mintai keterangan.

Bacaan menarik :  DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, Gelar Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila 01 Juni 2022.

Lanjut Kasat “Barang bukti yang berhasil diamakan berupa1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 XENIA DAIHASTU , 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor R2 ,1 (satu) unit HP OPPO A1, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Jelly, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Hitam, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Lipat, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna Gold, 1 (satu) unit HP XIAOMI ,1 (satu) unit HP NOKIA berwarna Putih, 5 (lima) KTP (Kartu Tanda Penduduk), 1 (satu) KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain ” Pungkasnya.

Bacaan menarik :  Bersiap Sambut WSL Krui Pro hingga Pilkada, Kapolda Lampung: Gangguan Kamtibmas 2024 Turun
Bagikan postingan
Akhirnya!!! Pelaku Begal Payudara Tak Berdaya di Tangan Polisi.
0
Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024
0
Gebyar Meriah Gesek Rezeki 2024!!!! Dapatkan Kupon nya Menangkan Hadiah Jutaan Rupiah, di Agen BRILink Herlina
0
Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas
0
Polisi kawal ketat pergeseran logistik kotak suara Pilkada 2024 dari PPK Ciracas ke KPU Kota Jakarta Timur 
0
Mengenalkan Profesi Polisi: Polres Jakbar Berikan Langkah Inspiratif untuk Masa Depan Anak Bangsa
0
Kenaikan Pangkat Pengabdian Wujud Penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri
0
Kerakyatan Presiden Prabowo Mempercepat Wujud Indonesia Emas 
0
Sambut Hari Armada RI TAhun 2024, Lanal TBA Bersatu Dalam Bersih Sampah
0
Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Reuni 212 Besok
0
Niat tawuran, Enam Remaja di Jakarta Barat Terpaksa Diamankan Polisi
0
Pasangan Qudrotul-Hankam Dominasi Hasil C1 Pilkada Tulang Bawang 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!