Polres Tubaba  Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, (Traznews)–Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap Kasus Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022 terkait pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang terjadi di tiyuh tunas asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 21.00 Tim Regu II OPS CEMPAKA 2022 mengamankan TO an. SH di rumahnya yang beralamatkan di Tunas Asri Tanggul Penangkis Kec. tuba tengah Kab Tuba Barat yang di duga telah membuka tempat prostitusi sejak tahun 2010, sekira pukul 21.00 wib Tim Regu II OPS Cempaka sampai di kediaman sdr SH dan mendapati 2 (dua) pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di kamar, sdr SG dengan sdri IR, sdr PR dengan sdr AW, Sdri IR & sdri AW meminta tarif Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali main, dan dari hasil tersebut mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr ST, dan sdr BB didapati membawa minuman miras jenis tuak, kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang berada di tempat tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna di mintai keterangan.

Bacaan menarik :  Diduga Konsleting listrik, Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Pekon Hujung.

Lanjut Kasat “Barang bukti yang berhasil diamakan berupa1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 XENIA DAIHASTU , 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor R2 ,1 (satu) unit HP OPPO A1, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Jelly, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Hitam, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Lipat, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna Gold, 1 (satu) unit HP XIAOMI ,1 (satu) unit HP NOKIA berwarna Putih, 5 (lima) KTP (Kartu Tanda Penduduk), 1 (satu) KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain ” Pungkasnya.

Bacaan menarik :  Kapolda Lampung Ajak Masyarakat jaga "World Surfing League (WSL) Krui Pro 2024” Kondusif dan Peluang Memajukan Lampung
Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0