Polres Tubaba Akan Segera Panggil Pemilik Toko Yang Miliki 194 Liter Minyak Goreng

Penulis :

Tulang Bawang Barat,  (Traznews) — Menindaklanjuti soal temuan puluhan liter minyak goreng di salah satu toko, yakni Toko Baru, yang beralamatkan Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) oleh Tim Gabunga yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak), pihak Polres setempat akan segera melakukan penelusuran.

Kasat Reskrim AKP Freddy Aprisa Putra Parina, SH., MH., melalui Kanit Tipidter IPDA I Kadek Susila Yasa, SH., MH., mengatakan, pemilik toko yang diduga melakukan penimbunan itu saat dimintai keterangan dirinya berkilah bahwa minyak goreng miliknya tersebut belum terdaftar di sistem, oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko untuk memberikan klarifikasi.

Bacaan menarik :  Ketua PWI Lampung Wira Hadi Kusuma Beserta Rombongan,  Sambangi Sekretariat PWI Lampung Barat.

“Pemilik toko mengatakan bahwa itu (minyak goreng) selisih barang yang belum masuk ke sistem mereka. Nanti kita undang untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya via pesan WhatsApp, Jum’at (18/2/2022).

Sementara, untuk undangan klarifikasi tersebut belum bisa di tentukan waktunya karena dirinya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Untuk langkah selanjutnya kami tetap koordinasi pimpinan dalam hal ini Pak Kasat Reskrim,” pungkasnya.

Sebelumnya Eka Saputra mewakili Kepala Diskoperindag, bersama dengan tim gabungan melakukan sidak di sejumlah pasar-pasar di kabupaten Tubaba dan telah menemukan disalah satu toko di kelurahan Daya Murni yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng.

“Tadi nya sidak di rak, tapi kosong, setelah petugas bergerak menuju ke arah gudang, di tempat itulah petugas menemukan tumpukan minyak dengan berbagai macam merk,”ungkap Kepala Bidang Perdagangan Eka Saputra mewakili Kepala Diskoperindag, Kamis (17/02/2022).

Bacaan menarik :  Tingkatkan Silaturahmi, Kapolres Sambangi Gereja dan Ketua PD Muhammadiyah Way Kanan

Dari toko tersebut Eka dan petugas gabungan, menemukan minyak goreng sebanyak 190 liter. Saat ditanya, pemilik toko mengatakan, minyak goreng tersebut bukan disembunyikan akan tetapi belum Stock Opname atau belum terdata sehingga belum bisa di jual kepada konsumen.

“Minyak goreng tersebut belum bisa di jual, karena belum Stock Opname, dan bila sudah di Stock Opname maka barang tersebut kita pajang di rak, dan di jual dengan harga Rp.14 ribu perliter, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Bagikan postingan
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
0
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Bersama Warga Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Barat Pal 9
0
Tiyuh Margodadi Realisasikan Dana Desa 2024 Sesuai Perencanaan Dan Tepat Sasaran
0
Per-erat Tali Saudara Paguyuban Pujakesuma Lambar Gelar Rapat Ahir TahunLampung Barat
0
DD Tahun 2024 Tiyuh Toto Makmur Tubaba Terealisasi Sesuai Ketentuan
0
Nukman Akan Melanjutkan Kepemimpinannya Untuk Dua Bulan Kedepan.
0
Polres Pesisir Barat Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Kriminal  Yang Merugikan Kekayaan Negara
0
Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tersangka Pengguna Ijazah Palsu
0
Polsek Sumber Jaya Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pekon Pura Jaya.
0
Perkuat Tali Silaturahmi, Persatuan Anak Rantau Asal Lampung di Batam Gelar Kopdar.
0
kontroversi  Pilkaada Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan
0
Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!