Polres Tangerang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dengan Dijerat Leher Korban

Penulis :

Polres Tangerang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dengan Dijerat Leher Korban Dan Dibuang Di Kali Cisadane

 

TANGERANG KOTA , Traznews.com

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Gelar Konferensi Pers Berhasil Meringkus Tersangka Pembunuhan Sadis dengan modos menyewa kendaraan Bermotor roda empat milik Korban, terkait penemuan mayat di kali Cisadane Kota Tangerang.

 

Berawal dari informasi Polres Tanggerang Selatan Pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.30 WIB mendapat Teleh menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49 tahun) pada tanggal 9 Desember 2022 dari Rene Tumbelaka (suami Elis ), dimana istrinya an. Elis Sugiarti telah meninggalkan rumah di taman rempoa indah pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil Honda HRV nopol B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, pondok pucung, pondok aren, Tangerang Selatan (rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka an. SRH).

 

Modus operandi tersangka SRH ingin menguasai barang berharga milik korban (jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV) dengan cara mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke Sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

Bacaan menarik :  Sudah Dua Bulan Korban Penganiyaan Dan Pembacokan Terhadap Seorang ADVOKAT KUASA HUKUM Melaporkan Polsek Ciputat Timur ke MABES POLRI 

 

Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar puku! 15.30 WIB dilaporkan adanya penemuan mayat oleh masyarakat di sungai Cisadane tepatnya di kampung Berkelir Babakan Kota Tangerang dalam keadaan terbungkus bed cover dan terikat dengan lakban berwarna merah.

 

Setelah itu tim anggota dari polsek, polres da inafis polres metro tangerang kota mendatangi TKP dan mengangkat mayat tersebut kemudian bungkus bed cover tersebut dibuka lalu diketahui bahwa didalamnya terdapat mayat perempuan dalam keadaan kepala ditutupi plastik warna hitam, lehernya dijerat dengan kabel warna hitam yang dikunci dengan hanger / gantungan baju, kedua tangan terikat kebelakang dengan kain warna putih dan kaki juga terikat dengan lakban warna merah.

 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan 3 Tersangka, antara lain, SRH (WNA Srilangka) sebagai pelaku utama pembunuhan berencana AM alias SION (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta 3. MK (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta.

Bacaan menarik :  Sekjen Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bungas T. Ucap syukur Prabowo - Gibran Maju Menuju Indonesia Emas 2024 

 

Barang bukti yang disita dari saksi inisal GS 1 unit mobil honda HRV warna hitam nopol B 1012 DFQ * 1buah STNK an. ES serta 1 buah kunci kontak mobil honda HRV .

 

Barang bukti yang disita dari tersangka penadah inisial AM alias SION, 1 unit telepon genggam merek samsung A71 warna perak, 1 bundel percakapan melalui whatsapp antara AM alias SION dengan MK , 1 bundel percakapan melalui whatsapp antara AM alias SION dengan SS 4 buah tangkapan Jayar bukti transfer bank BCA ke bank OCBC NISP milik tersangka insial SRH Rekening koran bank BCA an. AM dan Uang tunai 7 juta sisa dari keuntungan penjualan mobil honda HRV.

 

 

Barang bukti yang disita dari tersangka penadah insial MK 1 buah telepon genggam mek samsung galaxy Z fold 3 warna hitam ,1 buah tangkapan layar bukti transfer antar bank BCA dari MK ke HS Rekening koran bank BCA dan Uang tunai 6 juta sisa keuntungan penjualan mobil.

Bacaan menarik :  Prof Dr H fasli Jalal Mengadakan Dialog Interaktif Di Universitas Yarsi , "Minangkabau Menuju Kepunahan"

 

Pasal yang dipersangkakan dengan Pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0