Kota Bekasi , traznews. Com Dalam rangka mendukung program anti-narkotika Presiden Republik Indonesia, Polres Metro Bekasi Kota telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.065,95 gram pada Kamis, 12 Desember 2024. Pemusnahan yang berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB di Lantai 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKBP Farlin L. Toruan, SH., MM., dan disaksikan oleh berbagai pihak.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Puslabfor Bareskrim Polri, Kanit Provos, Ka Siwas Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan Kejaksaan Negeri Bekasi, dan seorang pengacara. Sebelum dimusnahkan, tim Puslabfor Mabes Polri melakukan tes untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut. Setelah dinyatakan positif, sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dalam air. Proses pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
AKBP Farlin L. Toruan menegaskan .” Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan.”
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia Khususnya Kota Bekasi yang bebas dari narkoba.[Humas Polres Metro Bekasi Kota]