LampungBarat–Unit Tipidter (Tindak pidana tertentu) Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus perdagangan illegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan lintas Muaradua Sumsel-Liwa Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Kamis (23/02/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.MH., menjelaskan bahwa Pihaknya pada hari Rabu (22/02/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan seorang berinisial ED (40), warga Desa Suka raja Kec. Mekakau Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Yang diduga telah melakukan Perdagangan illegal satwa liar kucing hutan atau kucing kuwuk (nama latinnya Prionailurus Bengalensis).
Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan mekakau ilir kabupaten Ogan Komering ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan yang akan dikirim ke Provinsi Lampung. Kemudian Team yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Baskoro budihardjo, SH.,MH beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Pada saat di Jalan lintas Pekon Bandar baru Kec. Sukau Kab Lampung Barat, Team melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah buah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar. Awalnya supir mengatakan tidak mengetahui pemilik kotak yang berisi kucing hutan.
Namun setelah dilakukan introgasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada didalam mobil, mengetahui hal tersebut Team mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ari.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil avanza dengan Nomor Polisi BG 1424 AE Nomor Rangka MHKM1BA2JDK036721 dan Nomor Mesin MC35973 berwarna Silver Metalik dan kandang kayu.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
**