Polres Lambar Polda Lampung Ciduk Pelaku Judi Togel.

Penulis :

Ana/Sam

LampungBarat-Tekab 308 Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana “Perjudian” jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Jum’at 19/08/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A -431 / VIII / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 18 Agustus 2022 Tekab 308 Polres Lampung Barat mengamankan pelaku terduga HI (36) Warga Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis togel yang dilakukan oleh HI (36) yang berlamatkan di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan 4 Ekor Ayam serta 8 Unit Sepeda Motor.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar bahwa pelaku telah melakukan perjudian togel sehingga dilakukan penangkapan,”terang Kasat.

“Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan bandar judi togel yang berada di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Barat. petugas mendatangi rumah HI (36) selaku Bandar judi togel sedang melakukan transaksi online Judi Togel dan menemukan 2 unit handphone andorid, 2 unit handpone nokia cengpo, 1 Buku tulis merk Yupi, dan 18 kertas yg bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp. 257.000.00,- yang diduga digunakan oleh Pelaku terduga HI untuk Bermain judi togel.,”jelas Kasat.

Bacaan menarik :  Laka Maut, Bus Ranau Indah Terjun Ke Jurang Di Jalur Puncak Rest Area.

Setelah dilakukan Penangkapan tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit Handphone ViVo V5 warna Navi No imei 1 862084058686339, 1 unit Handphone Vivo warna biru No imei 1 869452042576770, 2 unit Handphone merk Nokia cengpo, 1 buah Buku merk Yupi berisikan rekapan nomor judi togel , 18 lembar potongan kertas rekapan pasangan togel, 1 buah kaleng merk royal warna kuning wadah Uang dan lembar kertas rekapan nomor Judi Togel, serta Uang sebesar Rp. 257.000.00,- dengan pecahan (Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 1 lembar, Rp. 10.000,- sebanyak 9 lembar, Rp. 5.000,- sebanyak 13 lembar, Rp 2.000,- sebanyak 12 lembar, dan Rp 1.000,- sebanyak 8 lembar) dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna Penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Peratin Suka Marga Jaimin, Bantu Warga Perbaiki Paralon Air Bersih Yang Terinjak Kawanan Gajah
Bagikan postingan
Muswil PWDPI Lampung, Ike Edwin: Orang Sukses Karena Disiplin
0
Ketum GPMI Tegaskan Pentingnya Program Maghrib Mengaji, Tolak Dukungan Anies Baswedan
0
Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang
0
Debat Kandidat Kedua Paslon 01 Fauzi-Laras Komitmen Bangun Pringsewu Melalui Program Unggulan
0
Pembagian Dana BLT, Tahap I II III, Th.2024 Ke Pada 25 ( KPM ) Berjalan Kondusif.
0
Silaturahmi Pengurus BRNR Kecamatan Pondok Aren: Fokus Perkuat Kepengurusan Wilayah
0
Mengenal Pafi Desabumiwaras: Transformasi Digital untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif
0
Pafi Desabatuinan: Inovasi Terkini dalam Dunia Pendidikan dan Pelatihan
0
Ela-Azwar Akan Wujudkan Perubahan Ekonomi Masyarakat Lampung Timur
0
Polsek Jatinegara Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Narkoba 
0
Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang
0
Mediasi Terkait Polemik Donasi Pertemuan Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim Digelar  Di Gedung Joang Jakarta 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!