Polres Lambar Polda Lampung Ciduk Pelaku Judi Togel.

Penulis :

Ana/Sam

LampungBarat-Tekab 308 Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana “Perjudian” jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Jum’at 19/08/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A -431 / VIII / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 18 Agustus 2022 Tekab 308 Polres Lampung Barat mengamankan pelaku terduga HI (36) Warga Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis togel yang dilakukan oleh HI (36) yang berlamatkan di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Relawan Jokowi Tolak Musra Lampung, Mendukung Ketua Panitia Nasional Nyatakan Musra Cacat Hukum

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar bahwa pelaku telah melakukan perjudian togel sehingga dilakukan penangkapan,”terang Kasat.

“Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan bandar judi togel yang berada di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Barat. petugas mendatangi rumah HI (36) selaku Bandar judi togel sedang melakukan transaksi online Judi Togel dan menemukan 2 unit handphone andorid, 2 unit handpone nokia cengpo, 1 Buku tulis merk Yupi, dan 18 kertas yg bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp. 257.000.00,- yang diduga digunakan oleh Pelaku terduga HI untuk Bermain judi togel.,”jelas Kasat.

Bacaan menarik :  Patroli Dialogis, Kapolsek Sekincau Blusukan Ke Daerah Pegunungan.

Setelah dilakukan Penangkapan tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit Handphone ViVo V5 warna Navi No imei 1 862084058686339, 1 unit Handphone Vivo warna biru No imei 1 869452042576770, 2 unit Handphone merk Nokia cengpo, 1 buah Buku merk Yupi berisikan rekapan nomor judi togel , 18 lembar potongan kertas rekapan pasangan togel, 1 buah kaleng merk royal warna kuning wadah Uang dan lembar kertas rekapan nomor Judi Togel, serta Uang sebesar Rp. 257.000.00,- dengan pecahan (Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 1 lembar, Rp. 10.000,- sebanyak 9 lembar, Rp. 5.000,- sebanyak 13 lembar, Rp 2.000,- sebanyak 12 lembar, dan Rp 1.000,- sebanyak 8 lembar) dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna Penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Launching Desa Panti Bersih Di Bulan Kemerdekaan
Bagikan postingan
Belum Lama di Bangun, Hubungan Pasir, Semen dan Batu di jalan Lingkungan Pekon Sukajaya Mulai Tidak Akur!!!!
0
Safari Dakwah Ponpes Alhidayah Pringsewu Gelar Santunan Anak Yatim dan Sampaikan Tausiyah Pentingnya Pendidikan Agama
0
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
0
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
0
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakord Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk Pengamanan Libur Panjang, Natal, dan Tahun Baru
0
Safari Ketua DPW BRNR Provinsi Lampung, Pembekalan Tim BRNR Di Lampung Selatan Dan Kota Bandar Lampung
0
Publik Expose Insidentil PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
0
Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar  Di Kota Tangerang”
0
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!