LAMPUNG BARAT–AKBP Heri Sugeng priyantho, S.IK.,MH selaku Kapolres Lampung Barat Polda Lampung, pimpin gelar Apel Penerapan Implementasi Pemolisian Masyarakat dan Polisi RW (Rukun Warga) di Lapangan Mapolres setempat,Senin (31/07/2023).
Apel Polisi RW diikuti personil Polres maupun Polsek Jajaran. Dan langsung dihadiri oleh perwakilan Ketua RW atau pemangku dari tiap-tiap Pekon/Desa.
Jumlah personil yang terlibat Surat Perintah dan terpeloting sebagai Polisi RW sebanyak 349 personil Polres dan Polsek jajaran.
Akbp Heri, pada amanatnya menyampaikan bahwa Polisi RW merupakan pembina dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayah binaan Kamtibmasnya (diluar personel Bhabinkamtibmas) dan sekali dalam sepekan wajib mendatangi Ketua RW dengan mendengarkan, mencatat, menganalisia dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Perlu diketahui kita semua bahwa tujuan Polisi RW adalah menciptakan, memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), mendekatkan anggota Polri dengan masyarakat serta memperkuat data Kepolisian tentang Potensi ancaman keamanan sampai tingkat bawah,”ucap Kapolres.”
Personil yang ditunjuk sebagai Polisi RW, ditempatkan di seluruh lingkungan yang ada di Kabupaten Lampung Barat serta melibatkan personil dari seluruh Satuan Fungsi (Satfung) yang ada di Polres dan Polsek. Satfung tersebut diantaranya adalah Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Narkoba, dan Staff Polres.
Tugas pokok dari Polisi RW yaitu hadir dan memperkenalkan diri serta tukaran nomor telepon dan gabung Grup WhatsApp di RW setempat.
Mendengarkan saran, masukan, dan keluhan dn mencoba mencari solusi atau meneruskan ke Polsek. Melakukan penilaian keamanan di wilayah binaannya.
Saya berharap agar Polisi RW dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya guna terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kab. Lampung Barat serta Polri yang dicintai masyarakat,” tutup Kapolres dalam amanatnya.”