Jakarta, Jajaran Koramil Kecamatan Cilincing bersama jajaran Komunitas Peduli Lingkungan (Kopel) Kelurahan Rorotan dan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka pemantauan dan pengamanan wilayah pada Bulan Suci Ramadhan kali ini.
Apel patroli gabungan digelar di Markas Komando (Mako) GRIB Jalan Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (16/4/2022) malam. Apel dipimpin langsung oleh Danramil Cilincing, Mayor Joko didampingi Ketua Ranting GRIP Rorotan M Gopar dan Ketua Kopel Rorotan Drs H Idil Adha selaku Mitra Jaya.
Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dengan Ketua Umum H Hercules R M dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara H Hidayatullah.
Patroli dilaksanakan guna pengamanan lingkungan masyarakat, mengantisipasi terjadinya perbuatan melanggar hukum dari kegiatan masyarakat dan dapat mengganggu keamanan bersama.
“Patroli bersama unsur masyarakat di bulan suci Ramadhan ini sangat penting kita laksanakan, dengan tujuan agar keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat terjaga dengan baik,” pinta Mayor Joko dalam arahanya kepada semua anggota yang terlibat dalam patroli gabungan.
Selama Bulan Suci Ramadhan 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya.
Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan, 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri dan Malam Nuzulul Qur’an.
Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib. Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke. Pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di tersebut, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.