Denpasar – Traznews. Com Ahli waris Thoeng Boen siang pemberi kuasa secara resmi menyatakan pencabutan atas Akta/Surat Kuasa yang sebelumnya diberikan kepada saudari Ernawaty Yohanis. Dengan pencabutan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan hukum dalam hal pengurusan maupun pembelaan kepentingan hukum para pemberi kuasa.
Pencabutan ini merujuk pada Akta/Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh Notaris-PPAT. Para pemberi kuasa menegaskan bahwa surat kuasa tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam pernyataan tertulisnya, para pihak juga menegaskan bahwa pencabutan ini dibuat secara sadar, tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
“Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa ini kami buat dengan sesungguhnya, tanpa paksaan dan desakan dari pihak manapun juga” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dokumen pencabutan kuasa ini ditetapkan di Denpasar pada tanggal 13 Januari 2026.
Adapun pihak-pihak yang menyatakan pencabutan kuasa dari ahli waris Bruno Thoeng Boen siang adalah
* Thoeng Khe Soen (Robby Cornelis)
* Johannes Fredericus Khe Goan
Dengan adanya pencabutan ini, segala bentuk tindakan hukum yang sebelumnya dikuasakan kepada pihak penerima kuasa dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.