Tanggamus-Lakalantas Polres Tanggamus beberapa waktu lalu yang terjadi di Dusun Telung kuya desa Banjar Manis, kecamatan Cukuh Bapak, kabupaten Tanggamus yang mengakibatkan hilangnya satu korban jiwa NA (10 Th ) yaitu warga setempat, terus menuai kritik dan pertanyaan dari pihak keluarga korban soal pertanggung jawaban pengemudi R6 Mitsubishi Dum Truck COLTDIESEL bernopol BE 8365 UP Yang Di kemudikan HN ( 33 Th ) Maupun dari pihak Perusahaan
Pasalnya, Peristiwa tersebut Dilatar belakangi Sebuah Proyek pembangunan Jalan yang ada di kecamatan tersebut, lalu lalang Kompoi mobil pengangkut Seplit Ugal-ugalan Sehingga Terjadi Peristiwa Tertabrakan Tersebut. sampai saat ini keluarga korban melalui Salah satu kuasa hukumnya Qistosi, S.H.,CM Yang Tergabung Dalam kantor HUKUM ENDY MARDENY, S.H.,M.H. DAN PARTNERS mengatakan belum ada itikad baik atau tanggungjawab dari supir ataupun dari pihak perusahaan tersebut. Bahkan pelaku lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian setempat.
Qistosi Yang sapaan akrab nya Bang Tobek menilai prihal penanganan kasus lakalantas itu sangat lambat yang dilakukan oleh unit lakalantas Polres Tanggamus. Karena menurutnya, terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat inipun masih dalam tahapan Lidik, yang seharusnya proses tersebut sudah berstatus yang jelas bagi pelaku atau supir.
“Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi Yang Tidak- tidak dari masyarakat , dikarnakan perkara itu tak kunjung Kejalasannya ,” ujar Qistosi Rabu (2/2/2022).
Sambung Qistosi, selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman dilakukan oleh Paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak.
“Kesalahpahaman itu adalah reaksi Paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itupun hanya sekali,” katanya.
Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka bahkan sudah Di tahan Di rutan Polres Tanggamus. Sedangkan inti dari pokok Kausalitas dari perkara itu sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.
“Reaksi yang dilakukan Paman korban itu kan buntut dari peristiwa Lakalantas. Menurut saya, sangat manusiawi seorang Paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal ditempat karena tertabrak mobil,” Dan juga tidak ada Yang responsip Terkait Peristiwa itu baik aparat yang terkait ataupun lainnya , terang Qistosi yang juga Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung.
Sambung dia, seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Lakalantas polres Tanggamus juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa inti dari kasus itu. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan. Kerna selaian mereka kehilangan Satu Nyawa dari keluarga Meraka, mereka juga Kehilangan om dari almarhum Yang sekarang Mendekam di rutan Polres Tanggamus.
“Kami sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi himbawan dari Kapolri,” pungkas Qistosi.
Terpisah, Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan.
“Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ucap Kuswanto, (2/2/2022).
Sambung dia, setelah pemanggilan itu, nantinya kami akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut.
“Terkait sanki atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya