Pemerintah Kota Metro Berikan Arahan Terkait Pembinaan Disiplin dan Kenerja ASN

Penulis :

Traznews.com | Metro – Asisten I Kota Metro Supriyadi memberikan arahan terkait pembinaan disiplin dan kinerja ASN dilingkungan Sekertariat Daerah Kota Metro, melalui Bagian Organisasi Setda Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Selasa (29/08/2023).

Pemberian arahan terkait pembinaan disiplin dan kinerja ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu untuk diimplementasikan demi menjamin ketertiban dan disiplin PNS, agar lebih ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, serta mendukung pelaksanaan peningkatan budaya kerja yang BerAKHLAK.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro Zaki Mubaroq, SH.MH , mengungkapkan bahwa tahun 2021 Pemerintah Kota Metro telah melakukan penyetaraan jabatan, penyetaraan struktur, dan penyetaraan jabatan struktural eselon IV yang mana sebagian telah di ubah menjadi fungsional.

Zaki Mubaroq menuturkan bahwa sejak tahun 2022 sudah hadir sistem kerja, namun baru bisa disosialisasikan kemarin oleh Provinsi Lampung setelah sistem kerja ditetapkan oleh Provinsi Lampung.

Bacaan menarik :  Dua Selebgram Kota Metro Ditangkap Promosikan Situs Judi Online

“Untuk itu, rencananya kegiatan seperti ini tahun depan akan kami adakan lagi di akhir tahun. Jadi tahun depan kita sebelum menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) saya ingin masing-masing bagian, mohon izin para kabag nanti untuk membagi habis pekerjaannya kepada siapa saja yang ada di bawah beliau, termasuk pada fungsional,”ucapnya.

Tak hanya itu, Zaki Mubaroq juga meminta bantuan dari masing-masing bagian untuk bisa menterjemahkan program kegiatan, sub. Kegiatan, pekerjaan yang ada di masing-masing bagian sesuai dengan perubahan SK (Surat Keputusan) yang sebelumnya SK Kegiatan menjadi SK Tim kecil.

“Sehingga mohon nanti teman-teman bagian dapat langsung membuat rancangan itu dan membagi hasil pekerjaan kepada para staf dan fungsional yang ada di bidang masing-masing, “tuturnya.

Bacaan menarik :  Mantan Kadis LH Dan PUPR Kota Metro Eka Irianta, Divonis 1 Tahun Penjara

Sebagai leading sektor kegiatan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro tersebut mengajak seluruh ASN untuk bisa menyelesaikan beban kinerja yang ada dengan membagi tugas kepada seluruh staf dan fungsional yang ada.
Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Metro Supriyadi menuturkan bahwa dengan berlakunya undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka terjadi perubahan paradigma yang harus diperhatikan oleh para ASN.

“Dengan adanya perubahan itu artinya kewenangan yang tadinya ada di Kasubag, semua kembali kepada Kabag,” tuturnya.

Oleh karena itu, Asisten I Sekda Kota Metro tersebut meminta para kepala bagian harus mempunyai wawasan yang baik dan menjadi leader yang kuat bagi para staf dan pejabat fungsional di bidang masing-masing.

Dalam arahannya, Supriyadi menjelaskan bahwa disiplin itu adalah sebuah aturan yang harus diikuti oleh seluruh ASN sebagai sebuah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Bacaan menarik :  Walikota Metro Wahdi Melepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Ke-50 RSUD Ahmad Yani.

“Kedisiplinan dapat dimulai dari hal yang kecil seperti atribut berpakaian yang lengkap yang wajib digunakan oleh para ASN dan mengikuti jam kerja yang sudah diatur, “bebernya.Harapannya dengan adanya perubahan sistem kerja dapat merubah pola pikir kita sebagai ASN untuk melakukan perubahan yang lebih baik dari hari ini dengan menerapkan sikap disiplin sebagai ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro. (ADV)

Bagikan postingan
Kreatywność od inspiracji do realizacji przez https://rescuemagazine.pl, otwierając nowe perspektywy
0
Potential fortunes climb steadily with Aviator, but knowing when to cash out is everything
0
Strategic Gameplay and Aviator Risks for Maximum Online Casino Rewards
0
Stinné příběhy Tim Burtona v Praze s https://timburtonpraha.cz a jedinečným uměním temnoty
0
Essential strategies for maximizing profits with Aviator and minimizing risk
0
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0