PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR, BERHASIL DI AMANKAN POLSEK BENGKUNAT.

Penulis :

Samsul Hadi

Traznews.com-Pesisir BaratUnit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

” Sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Minggu pukul 15.30 wib ( 26/06/2022)

Kapolres Lambar AKBP.Hadi Saepul Rahman S.ik,M.M.,melalui Kapolsek Bengkunatb Iptu.Juni Nusirwan menyampaikan.

“Penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT , Tanggal 09 April 2022.

Bacaan menarik :  Hasil Rapat Dengan Sekretaris Daerah Forkopimda Tinjau Langsung Pasar Pagi

Sebagaimana diketahui bahwa Pada hari Jum’at, tanggal 08 April 2022 sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap 2 orang Anak di bawah umur dengan inisial ( EL ) dan ( WS ) yang masih siswi kelas 2 SMP.

“Dan tempat pelaku melakukan pencabulan di Gubuk yang berada di Kebun Sawit Km 14 Pekon Sukamarga Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat”kata Juni

“Perbuatan tersebut di lakukan oleh 2 orang Tersangka yaitu inisial ( SR ) dan ( ZS ) dengan cara pelaku SR memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) (EL), sedangkan pelaku (ZS) memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) ( WS ). Akibat kejadian tersebut para korban anak mengalami trauma dan melakukan Visum di Puskesmas terdekat.
kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Bacaan menarik :  Penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerjasama Antara Polres Pesisir Barat, KPU Dan Bawaslu Pemilu Tahun 2024

“Dalam melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H sebagai Kanit Reskrim Polsek Bengkunat berserta Anggota Pos Selendang Mayang Polsek Bengkunat Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial ZS ( 29 ) sedang berada di Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat” lanjutnya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya .

Bagikan postingan
Keluarga Besar Pujakesuma, Turut Berpartisipasi Memeriahkan Hut Ke-35 Lambar 
0
Aksi Unjuk Rasa Penegakan Hukum dan Penyelamatan Marwah NU: Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang di Muktamar
0
Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
0
Kapolri Umrohkan “Duo Presisi”: Ulil & Attar Anak Warga Bogor
0
Resmikan Suoh MX Circuit, Nukman Targetkan Masuk Kalender Nasional.
0
Lions Clubs Gelar Pemeriksaan Gula Darah Gratis, Dorong Deteksi Dini Diabetes
0
Distrik 307 B1 Bekerja Sama dengan RS Carolus Hadirkan Carolus Comprehensive Diabetes Center
0
WinHero bonus: volledige gids voor Nederlandse spelers
0
WinHero no deposit bonus: app‑ en mobiel gebruiksgids
0
Bupati Parosil Mabsus Telah Menandatangani MoU Bersama BRI Liwa untuk Layanan Perbankan yang Lebih Aman
0
INAMA Hospitality Center Siap Diluncurkan, Dorong Kolaborasi Industri Perhotelan Indonesia–Malaysia
0
Jelang Pilkakon Margakaya, Pamatwil Polres Pringsewu Ingatkan Calon dan Masyarakat Jaga Kondusivitas
0