Pringsewu| Kejari Pringsewu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum penyaluran BLT Dana Desa (DD) dan Padat Karya Tunai (PKT) di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Mewakil Kasi Datun Kejari Pringsewu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Safa Aisyah Utami dalam arahannya mengatakan, dengan adanya pendampingan hukum ini bisa meminimalisir kepala pekon terjerat kasus hukum.
“Pendampingan hukum ini merupakan instruksi dari Presiden, sebagai perwujudannya, Jaksa Agung menyuruh kita untuk mencegah timbulnya resiko hukum yang berimplikasi pidana,” ungkapnya, Kamis (19/5) di Balai Pekon Pujiharjo.
Selain itu, ia juga meminta kegiatan padat karya tunai (PKT) bisa memberdayakan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan.
“Tadi saya sudah ke lokasi PKT di dua titik, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan itu sudah sesuai dengan RAB. Semoga penyaluran BLT DD dan PKT ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Rasimin Kepala Pekon Pujiharjo mengatakan, prioritas penggunaan DD tahun 2022 di pekonnya difokuskan untuk BLT DD, serta PKT. Berdasarkan hasil Musdesus, dinyatakan ada 82 warga memenuhi syarat sebagai KPM BLT DD.
Kemudian, untuk kegiatan PKT, dilakukan penimbunan dan pelebaran jalan usaha tani di Dusun 1 sepanjang 750 meter dan Dusun 2 sepanjang 750 meter dengan melibatkan puluhan ibu-ibu dan bapak-bapak warga setempat.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelebaran jalan ini bisa memudahkan masyarakat mengeluarkan hasil pertanian dengan mudah. Karena pada umumnya masyarakat di sini bekerja di sektor pertanian dan perikanan,” pungkasnya.
Kegiatan penyaluran BLT DD juga dihadiri Ketua BHP Wagiran, perwakilan LPM Sutrimo, Ketua Karang Taruna Kurniawan, kader posyandu lansia, Bhabinkamtibmas dan perwakilan KPM.
[19/5 15.26] Monica Gema Samudera: Pekon Pujiharjo Dapat Pendampingan Hukum Penyaluran BLT DD dan PKT dari Kejari Pringsewu